JAKARTA, KOMPAS.com - Sampai saat ini tercatat ada 2 kasus korupsi yang membeli pengusaha sawit Surya Darmadi.
Pemilik pemilik PT Duta Palma Group atau Darmex Agro Group itu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh 2 lembaga penegak hukum, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kejaksaan Agung.
Meski kasusnya berbeda, perkara korupsi yang disangkakan kepada Surya masih seputar lahan perkebunan sawit.
Pada 2014, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Medali Emas Manurung dan mantan Gubernur Riau Annas Maamun.
Saat itu Gulat tertangkap membawa uang suap Rp 3 miliar untuk Annas.
Baca juga: Cari Surya Darmadi, KPK Akan Koordinasi dengan Badan Antikorupsi Singapura
Tujuan suap itu adalah supaya Annas mengajukan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Dalam pemeriksaan terungkap uang suap untuk Annas itu diberikan oleh Surya Darmadi atau juga kerap disapa Apeng.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sudah menjatuhkan vonis kepada Annas dan Gulat dalam perkara itu.
KPK sempat memeriksa Surya dalam perkara itu. Bahkan lembaga antirasuah itu juga pernah mengajukan pencegahan kepada Imigrasi supaya Surya tidak bisa bepergian sejak 5 November 2014.
KPK kemudian menetapkan Surya sebagai tersangka dalam kasus itu.
Selain Surya, KPK juga menetapkan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta serta korporasi PT Palma Satu sebagai tersangka dalam kasus itu.
Baca juga: Wakil Ketua KPK Mengaku Tak Tahu Surya Darmadi Masih WNI atau WN Singapura
Akan tetapi, Surya diduga kabur ke Singapura untuk menghindari proses hukum. Alhasil, KPK menetapkan Surya Darmadi sebagai buronan sejak 9 Agustus 2019.
Surya juga diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Surya Darmadi diduga melakukan korupsi dalam penyerobotan lahan seluas seluas 37.095 hektar di wilayah Riau oleh PT Duta Palma Group.
"SD selaku Pemilik PT. Duta Palma Group, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-44/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-40/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Senin (1/8/2022).
Baca juga: Kejagung Tetapkan Surya Darmadi dan Eks Bupati Inhu Jadi Tersangka Korupsi Penyerobotan Lahan