Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Akan Kerja Sama dengan Kejagung Cari Buron Surya Darmadi

Kompas.com - 02/08/2022, 08:47 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan bekerja sama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) guna mencari keberadaan buron Surya Darmadi.

Pernyataan ini disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri guna menanggapi Kejagung yang menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan 37.095 hektar lahan di wilayah Riau oleh PT Duta Palma Group.

"Tentu nanti ada kerja sama bagaimana kita terus berkoordinasi dengan pencarian DPO ini," kata Ali saat ditemui awak media, Senin (1/8/2022).

Baca juga: Kejagung Tetapkan Surya Darmadi dan Eks Bupati Inhu Jadi Tersangka Korupsi Penyerobotan Lahan

Surya Darmadi merupakan pemilik PT Darmex atau PT Duta Palma Group. Ia terseret dalam kasus korupsi revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014. KPK menetapkan Surya sebagai buron sejak 2019.

Ali mengatakan, pihaknya mengapresiasi dan mendukung langkah Kejagung menetapkan Suryadi sebagai tersangka dalam perkara yang berbeda.

"Kalau informasi dari Kejagung yang disampaikan kan yang bersangkutan berada di luar negeri, tentu ini nanti kami akan bicarakan lebih lanjut," kata Ali.

Baca juga: KPK Setor Rp 3,8 M dari 2 Terpidana Korupsi Sri Utami dan Andririni Yaktiningsasi

Ali menyatakan, pihaknya memperlakukan semua nama yang terdapat di dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan sama.

KPK juga akan membicarakan lebih lanjut mengenai apakah Surya Darmadi akan diproses di perkara Kejagung atau KPK setelah berhasil ditangkap.

"Teknisnya apakah kejaksaan duluan atau KPK duluan, kami akan komunikasikan," tutur Ali.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka dalam dua perkara. Pertama, kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau.

Baca juga: KPK Duga Bupati PPU Terlibat Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Penyertaan Modal

Dalam perkara ini, Kejagung juga menetapkan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman.

Kedua, dalam perkara ini Kejagung juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Nasional
Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Nasional
Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com