JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan bekerja sama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) guna mencari keberadaan buron Surya Darmadi.
Pernyataan ini disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri guna menanggapi Kejagung yang menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan 37.095 hektar lahan di wilayah Riau oleh PT Duta Palma Group.
"Tentu nanti ada kerja sama bagaimana kita terus berkoordinasi dengan pencarian DPO ini," kata Ali saat ditemui awak media, Senin (1/8/2022).
Surya Darmadi merupakan pemilik PT Darmex atau PT Duta Palma Group. Ia terseret dalam kasus korupsi revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014. KPK menetapkan Surya sebagai buron sejak 2019.
Ali mengatakan, pihaknya mengapresiasi dan mendukung langkah Kejagung menetapkan Suryadi sebagai tersangka dalam perkara yang berbeda.
"Kalau informasi dari Kejagung yang disampaikan kan yang bersangkutan berada di luar negeri, tentu ini nanti kami akan bicarakan lebih lanjut," kata Ali.
Ali menyatakan, pihaknya memperlakukan semua nama yang terdapat di dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan sama.
KPK juga akan membicarakan lebih lanjut mengenai apakah Surya Darmadi akan diproses di perkara Kejagung atau KPK setelah berhasil ditangkap.
"Teknisnya apakah kejaksaan duluan atau KPK duluan, kami akan komunikasikan," tutur Ali.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka dalam dua perkara. Pertama, kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau.
Dalam perkara ini, Kejagung juga menetapkan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman.
Kedua, dalam perkara ini Kejagung juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/02/08472201/kpk-akan-kerja-sama-dengan-kejagung-cari-buron-surya-darmadi