JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara disebut membayar uang pengganti tindak pidana korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19 sebesar Rp 14,5 miliar dengan cara diangsur.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Juliari mencicil tiga kali hingga tagihan itu dinyatakan lunas.
"Terpidana melunasi pembayaran uang pengganti ini secara bertahap dengan tiga kali cicilan," kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (1/8/2022).
Baca juga: KPK Serahkan Uang Pengganti Korupsi Bansos Juliari Rp 14,5 M ke Negara
Ali mengatakan, uang pengganti dari politikus PDI-P itu telah disetorkan kepada negara.
Tindakan ini merupakan eksekusi atas putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Menurut Ali, penyetoran uang pengganti dari Juliari ini sesuai dengan upaya pemulihan aset negara yang mengalami kerugian akibat korupsi.
"Jaksa Eksekutor KPK Suryo Sularso dan Andry Prihandono melalui Biro Keuangan telah selesai menyetorkan uang pengganti terpidana Juliari P Barubara ke kas negara," kata Ali.
Baca juga: ICW Minta PDI-P Terangkan Status Keanggotaan Juliari Batubara
Ali mengimbau para terpidana korupsi lainnya segera membayar uang pengganti sebagaimana telah diputuskan oleh pengadilan tipikor.
Hukuman ini bertujuan agar hukuman tidak saja menimbulkan efek jera, melainkan pemulihan aset negara yang telah dikorupsi.
Pemulihan aset negara bertujuan untuk melakukan pembangunan dan mewujudkan kesejahteraan bersama.
"Penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak hanya untuk memberikan efek jera bagi para pelaku melalui pidana penjara, namun juga bagaimana mengoptimalkan pengembalian kerugian keuangan negara," tutur Ali.
Baca juga: Majelis Hakim Kabulkan Permintaan Eks Anak Buah Juliari Batubara sebagai Justice Collaborator
Sebelumnya, pada Agustus 2021 Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta kepada mantan Menteri Sosial Julari Peter Batubara.
Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 14.590.450.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.