JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi PDI-P Masinton Pasaribu meminta semua pihak tidak mengaitkan kasus dugaan suap yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming, dengan partainya.
Termasuk, lanjut dia, ketika Maming kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena belum diketahui keberadaannya.
"Ya jangan apa-apa dikaitkan bung Mardani kalau yang buruk-buruknya kasih ke PDI. Ya, beliau kan juga Ketua Umum HIPMI (Himpunan Pengusaha Muda Indonesia) ya kan, kemudian juga Bendahara Umum PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama)," kata Masinton ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2022).
Baca juga: Apresiasi Putusan Praperadilan Mardani Maming, KPK Sebut Hakim Telah Obyektif dan Independen
Dia menjelaskan, Maming secara pribadi tidak hanya merupakan kader PDI-P, tetapi juga memiliki jabatan penting di sejumlah organisasi lain.
Sehingga, jika ada masalah yang menimpa Maming, ia meminta, agar hal itu tidak disangkutpautkan hanya dengan PDI-P.
"Jangan dikaitkan, maksud saya itu, ini kan framingnya ke PDI Perjuangan, kadernya PDI Perjuangan. Ya jangan dikait-kaitkan," tegasnya.
Anggota Komisi XI DPR itu mempertanyakan mengapa PDI-P kerap menjadi sasaran ketika ada kadernya yang berkelakuan buruk, misalnya tersandung dugaan tindak pidana korupsi.
Baca juga: KPK Tunggu Mardani Maming Datang Temui Penyidik Tanggal 28 Juli
Kendati demikian, Masinton menegaskan, secara pribadi ia meminta Maming menjalani proses hukum yang ada di KPK.
"Itu kita serahkan pada mekanisme hukum lah dari KPK," tutur Masinton.
Sebelumnya diberitakan, KPK resmi memasukkan Mardani H Maming dalam DPO atau buron.
Diketahui bahwa Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu.
"Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO) dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (26/7/2022).
Baca juga: Ini Alasan Hakim Tolak Praperadilan Mardani Maming
Ali mengatakan, Maming tidak bersikap kooperatif karena tidak memenuhi dua panggilan penyidik KPK.
Lebih lanjut, KPK meminta Maming menyerahkan diri ke KPK sehingga pengusutan perkara ini tidak mengalami kendala.
"Jika masyarakat memiliki informasi, silakan dapat menghubungi langsung KPK melalui call center 198 atau kantor kepolisian terdekat," kata Ali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.