JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dua konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas pidana tambahan sebesar Rp 750 juta.
Adapun Ryan dan Aulia merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Tuntutan terhadap dua konsultan pajak PT GMP itu dibacakan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Baca juga: Dua Konsultan Pajak PT GMP Dituntut 3 dan 4 Tahun Penjara
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada para terdakwa untuk membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp 750 juta,” ucap jaksa KPK M Asri Irwan dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Selasa (26/7/2022).
Jika kedua terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Akan tetapi, jika para terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.
Baca juga: Dua Konsultan Pajak PT GMP Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
Jaksa menyatakan Aulia selaku terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II Ryan Ahmad Ronas dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Aulia Imran Maghribi dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujar jaksa.
Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Aulia dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca juga: KPK Akan Panggil Kembali Presenter Brigita Manohara
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa II Ryan Ahmad Ronas dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," papar jaksa.
Dalam surat penuntutannya, jaksa KPK juga menyampaikan beberapa hal yang memberatkan tuntutan kepada para terdakwa.
Jaksa menilai kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca juga: KPK Geledah dan Sita Rumah Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak
"Terdakwa II merupakan inisiator dalam terjadinya tindak pidana," kata jaksa.
Akan tetapi, jaksa juga menyampaikan hal-hal yang meringankan penuntutan. Salah satunya, kedua terdakwa itu masih memiliki tanggungan keluarga.
"Para terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, para terdakwa sopan di persidangan, para terdakwa belum pernah dihukum," tutur jaksa.