JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dua konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas masing-masing pidana 3 dan 4 tahun penjara.
Adapun Ryan dan Aulia merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Tuntutan terhadap dua konsultan pajak PT GMP itu dibacakan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Baca juga: Andi Arief Serahkan Uang Rp 50 Juta dari Tersangka Suap ke KPK
"Menyatakan terdakwa I Aulia Imran Maghribi bersama-sama dengan terdakwa II Ryan Ahmad Ronas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa KPK M Asri Irwan dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Selasa (26/7/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Aulia Imran Maghribi dengan pidana penjara selama 3 tahun," ucapnya.
Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Aulia dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca juga: KPK Tegaskan Kasus Dugaan Suap Maming Tak Ada Kaitannya dengan PBNU
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa II Ryan Ahmad Ronas dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," papar jaksa.
Jaksa KPK juga menyampaikan beberapa hal yang memberatkan tuntutan kepada para terdakwa.
Jaksa menilai kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi
"Terdakwa II (Ryan Ahmad Ronas) merupakan inisiator dalam terjadinya tindak pidana," kata jaksa.
Baca juga: KPK Amankan Bukti Kasus Dugaan Suap Laporan Keuangan Dinas PUTR Sulawesi Selatan
Akan tetapi, jaksa juga menyampaikan hal-hal yang meringankan penuntutan. Salah satunya, Aulia dan Ryan masih memiliki tanggungan keluarga.
"Para terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, para terdakwa sopan di persidangan, para terdakwa belum pernah dihukum," tutur jaksa.
Dua konsultan pajak DJP itu didakwa melakukan kesepakatan jahat dengan tim pemeriksa Pajak DJP Kementerian Keuangan tahun 2017. Kesepakatan itu terkait manipulasi nilai pajak PT GMP pada tahun 2016.
Adapun komunikasi terkait kesepakatan tersebut terjadi antara Aulia dan Ryan dengan tim pemeriksa pajak yakni Yulmanizar dan Febrian di sebuah restoran di kawasan SCBD Jakarta Selatan pada November 2017.
Baca juga: KPK Tahan Dirut Anak Perusahaan PT Summeracon Agung Tbk terkait Suap Eks Wali Kota Yogyakarta
“Setelah pertemuan tersebut Yulmanizar dan Febrian menghitung pajak PT GMP untuk tahun 2016, untuk menyesuaikan permintaan dari PT GMP diperoleh perhitungan pajak sebesar Rp 19,8 miliar,” papar jaksa KPK saat membacakan dakwaan pada keduanya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/5/2022).