Salin Artikel

Dua Konsultan Pajak PT GMP Dituntut Pidana Tambahan Rp 750 Juta

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dua konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas pidana tambahan sebesar Rp 750 juta.

Adapun Ryan dan Aulia merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Tuntutan terhadap dua konsultan pajak PT GMP itu dibacakan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada para terdakwa untuk membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp 750 juta,” ucap jaksa KPK M Asri Irwan dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Selasa (26/7/2022).

Jika kedua terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Akan tetapi, jika para terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.

Jaksa menyatakan Aulia selaku terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II Ryan Ahmad Ronas dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Aulia Imran Maghribi dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujar jaksa.

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Aulia dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa II Ryan Ahmad Ronas dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," papar jaksa.

Dalam surat penuntutannya, jaksa KPK juga menyampaikan beberapa hal yang memberatkan tuntutan kepada para terdakwa.

Jaksa menilai kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Terdakwa II merupakan inisiator dalam terjadinya tindak pidana," kata jaksa.

Akan tetapi, jaksa juga menyampaikan hal-hal yang meringankan penuntutan. Salah satunya, kedua terdakwa itu masih memiliki tanggungan keluarga.

"Para terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, para terdakwa sopan di persidangan, para terdakwa belum pernah dihukum," tutur jaksa.

Dua konsultan pajak DJP itu didakwa melakukan kesepakatan jahat dengan tim pemeriksa Pajak DJP Kementerian Keuangan tahun 2017. Kesepakatan itu terkait manipulasi nilai pajak PT GMP pada tahun 2016.

Adapun komunikasi terkait kesepakatan tersebut terjadi antara Aulia dan Ryan dengan tim pemeriksa pajak yakni Yulmanizar dan Febrian di sebuah restoran di kawasan SCBD Jakarta Selatan pada November 2017.

“Setelah pertemuan tersebut Yulmanizar dan Febrian menghitung pajak PT GMP untuk tahun 2016, untuk menyesuaikan permintaan dari PT GMP diperoleh perhitungan pajak sebesar Rp 19,8 miliar,” papar jaksa KPK saat membacakan dakwaan pada keduanya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/5/2022).

Aulia dan Ryan disebut jaksa menjanjikan fee senilai Rp 10 miliar untuk tim pemeriksa pajak. Namun, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Angin Prayitno meminta commitment fee yang diberikan lebih besar.

“Hingga akhirnya fee disetujui sebesar Rp 15 miliar,” sebutnya.

Lantas General Manager PT GMP Lim Poh Ching menyediakan uang kesepakatan itu dengan membuat tiga daftar pengeluaran yang dicatat sebagai donasi masing-masing senilai Rp 5 miliar.

Ketiganya adalah donasi untuk bantuan sosial Teluk Betung Barat, bantuan untuk Desa Kedaton tertanggal 15 Januari 2018 serta bantuan sosial Gunung Sugih tertanggal 17 Januari 2018.

“Padahal bantuan-bantuan tersebut bersifat fiktif,” ungkap jaksa.

Kemudian uang tersebut diserahkan Aulia dan Ryan pada Yulmanizar dalam bentuk tunai.

Yulmanizar pun melaporkan penerimaan itu pada Angin dan diperintahkan untuk menukarkan uang tersebut kedalam mata uang asing dollar Singapura.

Tapi pihak money changer menyatakan bahwa uang tunai yang ditukarkan hanya berjumlah Rp 13,2 miliar. Yulmanizar kemudian meminta kekurangan pembayaran itu pada Aulia dan Ryan.

“Dalam pertemuan itu Yulmanizar hanya menerima sisa fee sebesar Rp 300 juta sedangkan sisanya Rp 1,5 miliar merupakan fee untuk kedua terdakwa,” imbuh jaksa.

Akibat perbuatannya itu Aulia dan Ryan didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Diketahui perkara ini menyeret Angin Prayitno dan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani. Dalam kasus ini, Angin divonis 9 tahun dan Dadan divonis 6 tahun penjara.

Kemudian, dua tim pemeriksa pajak bernama Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak juga terjerat kasus ini. Dadan divonis 9 tahun penjara dan Alfred divonis 8 tahun penjara.

PT GMP disebut menjadi salah satu dari tiga penyuap tim pemeriksa pajak DJP selain PT Bank Pan Indonesia (Panin) dan PT Jhonlin Baratama (JB).

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/26/22104021/dua-konsultan-pajak-pt-gmp-dituntut-pidana-tambahan-rp-750-juta

Terkini Lainnya

Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke