Dua konsultan pajak DJP itu didakwa melakukan kesepakatan jahat dengan tim pemeriksa Pajak DJP Kementerian Keuangan tahun 2017. Kesepakatan itu terkait manipulasi nilai pajak PT GMP pada tahun 2016.
Baca juga: KPK Sebar Luaskan Ciri-Ciri dan Foto Mardani Maming
Adapun komunikasi terkait kesepakatan tersebut terjadi antara Aulia dan Ryan dengan tim pemeriksa pajak yakni Yulmanizar dan Febrian di sebuah restoran di kawasan SCBD Jakarta Selatan pada November 2017.
“Setelah pertemuan tersebut Yulmanizar dan Febrian menghitung pajak PT GMP untuk tahun 2016, untuk menyesuaikan permintaan dari PT GMP diperoleh perhitungan pajak sebesar Rp 19,8 miliar,” papar jaksa KPK saat membacakan dakwaan pada keduanya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/5/2022).
Aulia dan Ryan disebut jaksa menjanjikan fee senilai Rp 10 miliar untuk tim pemeriksa pajak. Namun, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Angin Prayitno meminta commitment fee yang diberikan lebih besar.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut KPK Sembunyikan Informasi Rencana Kehadiran Mardani Maming
“Hingga akhirnya fee disetujui sebesar Rp 15 miliar,” sebutnya.
Lantas General Manager PT GMP Lim Poh Ching menyediakan uang kesepakatan itu dengan membuat tiga daftar pengeluaran yang dicatat sebagai donasi masing-masing senilai Rp 5 miliar.
Ketiganya adalah donasi untuk bantuan sosial Teluk Betung Barat, bantuan untuk Desa Kedaton tertanggal 15 Januari 2018 serta bantuan sosial Gunung Sugih tertanggal 17 Januari 2018.
“Padahal bantuan-bantuan tersebut bersifat fiktif,” ungkap jaksa.
Baca juga: PKB Wajibkan Calegnya Ikut Pendidikan Antikorupsi di KPK
Kemudian uang tersebut diserahkan Aulia dan Ryan pada Yulmanizar dalam bentuk tunai.
Yulmanizar pun melaporkan penerimaan itu pada Angin dan diperintahkan untuk menukarkan uang tersebut kedalam mata uang asing dollar Singapura.
Tapi pihak money changer menyatakan bahwa uang tunai yang ditukarkan hanya berjumlah Rp 13,2 miliar. Yulmanizar kemudian meminta kekurangan pembayaran itu pada Aulia dan Ryan.
“Dalam pertemuan itu Yulmanizar hanya menerima sisa fee sebesar Rp 300 juta sedangkan sisanya Rp 1,5 miliar merupakan fee untuk kedua terdakwa,” imbuh jaksa.
Baca juga: KPK Serahkan Surat DPO Mardani Maming ke Hakim Praperadilan, Kuasa Hukum Keberatan
Akibat perbuatannya itu Aulia dan Ryan didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Diketahui perkara ini menyeret Angin Prayitno dan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani. Dalam kasus ini, Angin divonis 9 tahun dan Dadan divonis 6 tahun penjara.
Kemudian, dua tim pemeriksa pajak bernama Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak juga terjerat kasus ini. Dadan divonis 9 tahun penjara dan Alfred divonis 8 tahun penjara.
PT GMP disebut menjadi salah satu dari tiga penyuap tim pemeriksa pajak DJP selain PT Bank Pan Indonesia (Panin) dan PT Jhonlin Baratama (JB).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.