Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Nilai Pernyataan Komisioner KPK yang Tak Proses Kasus Lili karena Kedekatan Langgar Kode Etik

Kompas.com - 26/07/2022, 10:53 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegur Wakil Ketua KPK Alexander Marwata karena mengaku tidak bisa menindaklanjuti kasus Lili Pintauli Siregar karena memiliki kedekatan.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, karena pernyataan Alex tersebut, menjadi wajar publik tidak memiliki harapan tinggi ke KPK.

"ICW merekomendasikan kepada Dewan Pengawas untuk menegur Alexander karena telah berkata tidak pantas semacam itu," kata Kurnia dalam pesan tertulisnya kepada Kompas.com yang dikutip Selasa (26/7/3022).

Baca juga: Pastikan Tak Bisa Usut Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli, KPK Minta Masyarakat Lapor ke Polisi/Kejaksaan

Kurnia menduga sikap dan pernyataan Alex yang enggan menindaklanjuti dugaan penerimaan gratifikasi oleh Lili itu melanggar kode etik dalam Peraturan Dewas KPK.

Ketentuan itu antara lain Pasal 4 Ayat (1) huruf d, Pasal 7 Ayat (1) huruf d, dan Pasal 7 Ayat (2) huruf a yang secara umum mengatur agar insan KPK mengesampingkan dan tidak terpengaruh kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan.

Selain itu, Alex diduga melanggar Pasal 7 Ayat (2) huruf e yang melarang insan KPK mengeluarkan pernyataan kepada publik yang bisa mempengaruhi, menghambat, atau mengganggu proses penanganan perkara.

Alex juga disebut melanggar Pasal 8 Ayat (1) huruf f yang mewajibkan insan KPK memberikan teladan.

"Dapat dikatakan keengganan menindaklanjuti proses hukum saudari Lili juga berpotensi melanggar kode etik," ujar Kurnia.

Baca juga: Pelapor Dugaan Pelanggaran Etik Ketua KPK Firli Bahuri Protes, Bandingkan Penanganan Dewas KPK ke Lili Pintauli

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan alasan pimpinan KPK tidak menindaklanjuti kasus dugaan gratifikasi Lili.

Alex mengatakan, empat pimpinan KPK memiliki kedekatan dan merupakan kolega Lili. Sebab, KPK menerapkan sistem kolektif kolegial.

Karena kedekatan itu, kata Alex, secara etik dia tidak bisa menindaklanjuti dugaan gratifikasi yang diterima Lili.

"Ketentuan di KPK kalau sudah itu kalau pimpinan itu terafiliasi atau kenal dengan tersangka, dia harus men-declare, karena dianggap karena mungkin putusannya enggak independen. Kan begitu," kata Alex saat ditemui wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (21/7/2022).

Baca juga: Mundur di Tengah Dugaan Kasus Gratifikasi, Bisakah Lili Pintauli Diproses Hukum?

Lili daporkan ke Dewas KPK karena diduga menerima gratifikasi dari Pertamina berupa fasilitas mewah menonton ajang MotoGP di Mandalika pada Maret lalu.

Lili juga diduga menerima fasilitas menginap di resort mewah.

Namun, sidang etik terhadap Lili dinyatakan gugur karena ia terlebih dahulu mengundurkan diri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com