Salin Artikel

ICW Nilai Pernyataan Komisioner KPK yang Tak Proses Kasus Lili karena Kedekatan Langgar Kode Etik

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, karena pernyataan Alex tersebut, menjadi wajar publik tidak memiliki harapan tinggi ke KPK.

"ICW merekomendasikan kepada Dewan Pengawas untuk menegur Alexander karena telah berkata tidak pantas semacam itu," kata Kurnia dalam pesan tertulisnya kepada Kompas.com yang dikutip Selasa (26/7/3022).

Kurnia menduga sikap dan pernyataan Alex yang enggan menindaklanjuti dugaan penerimaan gratifikasi oleh Lili itu melanggar kode etik dalam Peraturan Dewas KPK.

Ketentuan itu antara lain Pasal 4 Ayat (1) huruf d, Pasal 7 Ayat (1) huruf d, dan Pasal 7 Ayat (2) huruf a yang secara umum mengatur agar insan KPK mengesampingkan dan tidak terpengaruh kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan.

Selain itu, Alex diduga melanggar Pasal 7 Ayat (2) huruf e yang melarang insan KPK mengeluarkan pernyataan kepada publik yang bisa mempengaruhi, menghambat, atau mengganggu proses penanganan perkara.

Alex juga disebut melanggar Pasal 8 Ayat (1) huruf f yang mewajibkan insan KPK memberikan teladan.

"Dapat dikatakan keengganan menindaklanjuti proses hukum saudari Lili juga berpotensi melanggar kode etik," ujar Kurnia.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan alasan pimpinan KPK tidak menindaklanjuti kasus dugaan gratifikasi Lili.

Alex mengatakan, empat pimpinan KPK memiliki kedekatan dan merupakan kolega Lili. Sebab, KPK menerapkan sistem kolektif kolegial.

Karena kedekatan itu, kata Alex, secara etik dia tidak bisa menindaklanjuti dugaan gratifikasi yang diterima Lili.

"Ketentuan di KPK kalau sudah itu kalau pimpinan itu terafiliasi atau kenal dengan tersangka, dia harus men-declare, karena dianggap karena mungkin putusannya enggak independen. Kan begitu," kata Alex saat ditemui wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (21/7/2022).

Lili daporkan ke Dewas KPK karena diduga menerima gratifikasi dari Pertamina berupa fasilitas mewah menonton ajang MotoGP di Mandalika pada Maret lalu.

Lili juga diduga menerima fasilitas menginap di resort mewah.

Namun, sidang etik terhadap Lili dinyatakan gugur karena ia terlebih dahulu mengundurkan diri.

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/26/10535411/icw-nilai-pernyataan-komisioner-kpk-yang-tak-proses-kasus-lili-karena

Terkini Lainnya

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke