JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik pendaftaran merek "Citayam Fashion Week" ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) masih berlanjut.
Ada dua pihak yang kini berstatus sebagai pendaftar, yakni PT Tiger Wong Entertainment milik artis Baim Wong, dan pihak bernama Indigo Aditya Nugroho.
Pendaftaran merek ini pun banjir kritik. Sebab, publik menilai, fenomena Citayam Fashion Week lahir dari masyarakat kalangan bawah, namun hendak dikomersialisasi oleh kelas atas.
Baca juga: Dua Pihak Daftarkan Citayam Fashion Week Jadi Merek, Salah Satunya Perusahaan Baim Wong
Ihwal pendaftaran merek sendiri sedianya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Selain memuat tentang mekanisme pendaftaran, UU ini juga mengatur tentang dibukanya ruang keberatan terhadap pendaftaran suatu merek.
Dengan demikian, masyarakat yang menentang pendaftaran merek Citayam Fashion Week pun punya kesempatan bersuara.
Lantas, bagaimana aturannya?
Baca juga: Dua Merek Citayam Fashion Week yang Diajukan ke DJKI Memiliki Jenis yang Berbeda
Menurut bunyi UU Nomor 20 Tahun 2016, permohonan pendaftaran suatu merek akan diumumkan di laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham paling lama 15 hari sejak permohonan pendaftaran diterima DJKI.
Pengumuman permohonan pendaftaran itu akan dimuat selama 2 bulan.
Dalam jangka waktu tersebut, siapa pun berhak mengajukan keberatan atas permohonan pendaftaran suatu merek. Keberatan disampaikan secara tertulis ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).
"Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat diajukan jika terdapat alasan yang cukup disertai bukti bahwa merek yang dimohonkan pendaftarannya adalah merek yang berdasarkan Undang-Undang ini tidak dapat didaftar atau ditolak," demikian Pasal 16 Ayat (2) UU tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Nantinya, keberatan yang disampaikan akan diteruskan ke pihak pendaftar.
Kendati demikian, pihak pendaftar merek juga berhak mengajukan sanggahan terhadap keberatan yang muncul.
Sanggahan itu diajukan secara tertulis ke Menkumham, paling lama 2 bulan sejak salinan keberatan dikirimkan.
Nantinya, ihwal keberatan dan sanggahan ini akan menjadi pertimbangan DJKI Kemenkumham untuk memutuskan pendafataran suatu merek ditolak atau diterima.
Baca juga: Pengajuan Merek Citayam Fashion Week, Kemenkumham Akan Pertimbangkan Keberatan Publik
Masih merujuk pada Pasal 20 UU Nomor 20 Tahun 2016, ada sejumlah faktor yang menyebabkan suatu merek tidak dapat didaftarkan ke DJKI Kemenkumham. Rinciannya yakni:
UU tentang Merek dan Indikasi Geografis juga mengatur soal permohonan pendaftaran merek yang ditolak.
Merujuk Pasal 21, berikut hal-hal yang menyebabkan pengajuan pendaftaran suatu merek tidak dapat diterima:
1. Permohonan ditolak jika merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:
2. Permohonan ditolak jika merek tersebut:
3. Permohonan ditolak jika diajukan oleh pemohon yang beriktikad tidak baik.
Terkait polemik pendaftaran merek Citayam Fashion Week, DJKI Kemenkumham menjelaskan, siapa pun diperkenankan untuk mendaftarkan sebuah merek ke pihaknya.
Namun demikian, pendaftar itu bakal melewati sejumlah tahapan yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
"Kami, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual itu tidak bisa menolak permohonan yang diajukan melalui sistem atau aplikasi yang saat ini sudah kami terima, jadi siapapun boleh, sah-sah saja mengajukan permohonan tersebut," kata Humas DJKI Kemenkumham Irma Mariana kepada Kompas.com, Minggu (24/7/2022).
Baca juga: Riza Patria hingga Ridwan Kamil Tegur Baim Wong, Tegaskan Citayam Fashion Week Milik Publik
Irma menerangkan, para pihak tersebut kini masih berstatus sebagai pendaftar yang permohonannya belum tentu dikabulkan.
"Mereka masih calon, baru mengajukan, mereka masih harus melewati tahapan dulu. Jadi siapa saja boleh mengajukan merek Citayam Fashion Week, boleh," ucapnya.
Adapun berdasarkan penelusuran Kompas.com di laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI), PT Tiger Wong Entertainment milik Baim Wong mendaftarkan merek Citayam Fashion Week dengan nomor permohonan JID2022052181 pada Rabu (20/7/2022).
Dalam permohonannya disebutkan, merek Citayam Fashion Week merupakan jenis hiburan dalam sifat peragaan busana, layanan hiburan dengan menyediakan podcast di bidang mode dan layanan pelaporan berita di bidang fashion.
Merek ini juga menyediakan video daring yang tidak dapat diunduh di bidang mode, organisasi peragaan busana untuk tujuan hiburan, pelaksanaan pameran, peragaan busana, dan pameran kebudayaan untuk tujuan hiburan.
Baca juga: Mengenal HAKI, Hak Kekayaan Intelektual yang Kini Diperebutkan untuk Citayam Fashion Week
Sementara itu, pemohon bernama Indigo Aditya Nugroho mendaftarkan merek yang sama dengan nomor register JID2022052496 pada Kamis (21/7/2022).
Dalan permohonannya disebutkan, merek ini berjenis ajang pemilihan kontes (hiburan), expo mengenai kesenian, kebudayaan, dan pendidikan, fashion show (hiburan), hiburan dalam sifat peragaan busana, jasa hiburan, yaitu menyediakan acara hiburan langsung.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.