Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/07/2022, 10:36 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik pendaftaran merek "Citayam Fashion Week" ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) masih berlanjut.

Ada dua pihak yang kini berstatus sebagai pendaftar, yakni PT Tiger Wong Entertainment milik artis Baim Wong, dan pihak bernama Indigo Aditya Nugroho.

Pendaftaran merek ini pun banjir kritik. Sebab, publik menilai, fenomena Citayam Fashion Week lahir dari masyarakat kalangan bawah, namun hendak dikomersialisasi oleh kelas atas.

Baca juga: Dua Pihak Daftarkan Citayam Fashion Week Jadi Merek, Salah Satunya Perusahaan Baim Wong

Ihwal pendaftaran merek sendiri sedianya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Selain memuat tentang mekanisme pendaftaran, UU ini juga mengatur tentang dibukanya ruang keberatan terhadap pendaftaran suatu merek.

Dengan demikian, masyarakat yang menentang pendaftaran merek Citayam Fashion Week pun punya kesempatan bersuara.

Lantas, bagaimana aturannya?

Baca juga: Dua Merek Citayam Fashion Week yang Diajukan ke DJKI Memiliki Jenis yang Berbeda

Keberatan pendaftaran merek

Menurut bunyi UU Nomor 20 Tahun 2016, permohonan pendaftaran suatu merek akan diumumkan di laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham paling lama 15 hari sejak permohonan pendaftaran diterima DJKI.

Pengumuman permohonan pendaftaran itu akan dimuat selama 2 bulan.

Dalam jangka waktu tersebut, siapa pun berhak mengajukan keberatan atas permohonan pendaftaran suatu merek. Keberatan disampaikan secara tertulis ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).

"Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat diajukan jika terdapat alasan yang cukup disertai bukti bahwa merek yang dimohonkan pendaftarannya adalah merek yang berdasarkan Undang-Undang ini tidak dapat didaftar atau ditolak," demikian Pasal 16 Ayat (2) UU tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Nantinya, keberatan yang disampaikan akan diteruskan ke pihak pendaftar.

Hak sanggah

Kendati demikian, pihak pendaftar merek juga berhak mengajukan sanggahan terhadap keberatan yang muncul.

Sanggahan itu diajukan secara tertulis ke Menkumham, paling lama 2 bulan sejak salinan keberatan dikirimkan.

Nantinya, ihwal keberatan dan sanggahan ini akan menjadi pertimbangan DJKI Kemenkumham untuk memutuskan pendafataran suatu merek ditolak atau diterima.

Baca juga: Pengajuan Merek Citayam Fashion Week, Kemenkumham Akan Pertimbangkan Keberatan Publik

Merek tidak dapat didaftar

Masih merujuk pada Pasal 20 UU Nomor 20 Tahun 2016, ada sejumlah faktor yang menyebabkan suatu merek tidak dapat didaftarkan ke DJKI Kemenkumham. Rinciannya yakni:

  • bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
  • sama dengan, berkaitan dengan, atau hanyaa menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
  • memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
  • memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
  • tidak memiliki daya pembeda; dan/atau
  • merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.

Merek ditolak

UU tentang Merek dan Indikasi Geografis juga mengatur soal permohonan pendaftaran merek yang ditolak.

Merujuk Pasal 21, berikut hal-hal yang menyebabkan pengajuan pendaftaran suatu merek tidak dapat diterima:

1. Permohonan ditolak jika merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:

  • merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
  • merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
  • merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau
  • Indikasi Geografis terdaftar.

2. Permohonan ditolak jika merek tersebut:

  • merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali azas persetujuan tertulis dari yang berhak;
  • merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang; atau
  • merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.

3. Permohonan ditolak jika diajukan oleh pemohon yang beriktikad tidak baik.

Belum tentu dikabulkan

Terkait polemik pendaftaran merek Citayam Fashion Week, DJKI Kemenkumham menjelaskan, siapa pun diperkenankan untuk mendaftarkan sebuah merek ke pihaknya.

Namun demikian, pendaftar itu bakal melewati sejumlah tahapan yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

"Kami, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual itu tidak bisa menolak permohonan yang diajukan melalui sistem atau aplikasi yang saat ini sudah kami terima, jadi siapapun boleh, sah-sah saja mengajukan permohonan tersebut," kata Humas DJKI Kemenkumham Irma Mariana kepada Kompas.com, Minggu (24/7/2022).

Baca juga: Riza Patria hingga Ridwan Kamil Tegur Baim Wong, Tegaskan Citayam Fashion Week Milik Publik

Irma menerangkan, para pihak tersebut kini masih berstatus sebagai pendaftar yang permohonannya belum tentu dikabulkan.

"Mereka masih calon, baru mengajukan, mereka masih harus melewati tahapan dulu. Jadi siapa saja boleh mengajukan merek Citayam Fashion Week, boleh," ucapnya.

Adapun berdasarkan penelusuran Kompas.com di laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI), PT Tiger Wong Entertainment milik Baim Wong mendaftarkan merek Citayam Fashion Week dengan nomor permohonan JID2022052181 pada Rabu (20/7/2022).

Dalam permohonannya disebutkan, merek Citayam Fashion Week merupakan jenis hiburan dalam sifat peragaan busana, layanan hiburan dengan menyediakan podcast di bidang mode dan layanan pelaporan berita di bidang fashion.

Merek ini juga menyediakan video daring yang tidak dapat diunduh di bidang mode, organisasi peragaan busana untuk tujuan hiburan, pelaksanaan pameran, peragaan busana, dan pameran kebudayaan untuk tujuan hiburan.

Baca juga: Mengenal HAKI, Hak Kekayaan Intelektual yang Kini Diperebutkan untuk Citayam Fashion Week

Sementara itu, pemohon bernama Indigo Aditya Nugroho mendaftarkan merek yang sama dengan nomor register JID2022052496 pada Kamis (21/7/2022).

Dalan permohonannya disebutkan, merek ini berjenis ajang pemilihan kontes (hiburan), expo mengenai kesenian, kebudayaan, dan pendidikan, fashion show (hiburan), hiburan dalam sifat peragaan busana, jasa hiburan, yaitu menyediakan acara hiburan langsung.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Sebut Dirinya Perempuan Terkuat di Dunia, Megawati: Perempuan Indonesia Contoh Saya Saja

Sebut Dirinya Perempuan Terkuat di Dunia, Megawati: Perempuan Indonesia Contoh Saya Saja

Nasional
Syarat Perjalanan Terbaru: Masker Tak Wajib bagi Orang yang Sehat

Syarat Perjalanan Terbaru: Masker Tak Wajib bagi Orang yang Sehat

Nasional
Anggaran Memadai Dorong Pembangunan di Kota Medan Berjalan Masif

Anggaran Memadai Dorong Pembangunan di Kota Medan Berjalan Masif

Nasional
Deretan Partai yang Dukung Ganjar Capres 2024, Siapa Saja?

Deretan Partai yang Dukung Ganjar Capres 2024, Siapa Saja?

Nasional
Megawati Resmikan RS Terapung Laksamana Malahayati

Megawati Resmikan RS Terapung Laksamana Malahayati

Nasional
Prabowo Disebut Senyum-senyum Usai Dipanggil Jokowi ke Istana

Prabowo Disebut Senyum-senyum Usai Dipanggil Jokowi ke Istana

Nasional
Ganjar Sebut Ada Peluang Cawapres Berlatar Belakang Militer

Ganjar Sebut Ada Peluang Cawapres Berlatar Belakang Militer

Nasional
16 Nama yang Terlibat Kasus Transaksi Janggal Kemenkeu, Ada yang Nilainya Tembus Rp 3 Triliun

16 Nama yang Terlibat Kasus Transaksi Janggal Kemenkeu, Ada yang Nilainya Tembus Rp 3 Triliun

Nasional
Saat Ganjar Tirukan Ekspresi Melongo Jokowi di Hadapan Relawannya...

Saat Ganjar Tirukan Ekspresi Melongo Jokowi di Hadapan Relawannya...

Nasional
Menaker Ida Tegaskan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja Tak Bisa Ditoleransi

Menaker Ida Tegaskan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja Tak Bisa Ditoleransi

Nasional
Menimbang Proposal Prabowo untuk Perdamaian Rusia-Ukraina

Menimbang Proposal Prabowo untuk Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Sekjen Gerindra: Kami Tidak Sabar Ingin Pak Prabowo jadi Presiden

Sekjen Gerindra: Kami Tidak Sabar Ingin Pak Prabowo jadi Presiden

Nasional
Jasa Raharja dan AHM Kembangkan Program Keselamatan Berkendara bagi Pesepeda Motor

Jasa Raharja dan AHM Kembangkan Program Keselamatan Berkendara bagi Pesepeda Motor

Nasional
Ganjar Puji Jokowi: Dihina 'Plonga-plongo', tapi Berhasil Ambil Alih Freeport

Ganjar Puji Jokowi: Dihina "Plonga-plongo", tapi Berhasil Ambil Alih Freeport

Nasional
Mantan Sekjen Kemenhan Era Prabowo Pimpin Tim Relawan Ganjar

Mantan Sekjen Kemenhan Era Prabowo Pimpin Tim Relawan Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com