Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duga Ada Pihak yang Ingin Intervensi Praperadilan Maming, Tim Penindakan KPK Berjaga di Sidang

Kompas.com - 25/07/2022, 12:47 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terdiri dari sejumlah penyidik kembali memantau sidang gugatan praperadilan yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Adapun Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Besar Nahdlatul (PBNU) itu mengajukan praperadilan lantaran ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2011.

“Kehadiran tersebut dalam rangka memantau persidangan,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (25/7/2022).

Baca juga: Sidang Praperadilan, Kubu Mardani Maming Hadirkan Ahli Pertambangan

Berdasarkan pengamatan Kompas.com di lokasi sidang, ada sembilan penyidik menggunakan rompi “KPK” melakukan pemantauan langsung baik di depan ruang sidang I maupun di sekitar ruang siang.

Sebelumnya, tim penindakan KPK yang dipimpin oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dan sejumlah penyidik juga ikut memantau jalannya sidang pada Jumat (22/7/2022).

Ali menyampaikan, pemantauan yang dilakukan Komisi Antirasuah itu dilakukan untuk mencegah adanya pihak-pihak yang berupaya melakukan intervensi persidangan tersebut.

“Karena kami memperoleh informasi adanya pihak-pihak yang sengaja ingin melakukan intervensi terhadap proses praperadilan yang sedang berlangsung,” kata Ali.

“Kami yakin, hakim akan menjalankan tugasnya secara professional dan independen, serta obyektif dalam memeriksa dan memutus permohonan praperadilan dimaksud,” ujar dia.

Adapun sidang beragendakan keterangan ahli dari kubu Maming yang menghadirkan ahli pertambangan, Ahmad Redi.

Baca juga: KPK Tegaskan Kasus Dugaan Suap Maming Tak Ada Kaitannya dengan PBNU

Dalam prosesnya, Tim Biro Hukum Komisi Antirasuah itu menghadirkan mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein sebagai ahli perbankan dan Muhammad Arif Setiawan sebagai ahli pidana pada Jumat lalu.

KPK juga membawa 100 dokumen sebagai alat bukti yang menjerat Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) tersebut.

Sebelum agenda pembuktian dari pihak KPK, kubu Mardani Maming juga telah memberikan bukti-bukti yang menguatkan penetapan tersangka terhadap politikus PDI-Perjuangan itu tidak sah.

Pihak Mardani Maming menghadirkan ahli hukum tata negara (HTN) dan ilmu perundang-undangan, ahli acara pidana dan perdata serta ahli penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU)-Kepailitan.

Adapun sidang perdana praperadilan ini digelar dengan mendengarkan dalil-dalil permohonan dari pihak pemohon pada Selasa (19/7/2022) lalu.

Baca juga: KPK Ungkap Alasan Kehadiran Penyidik pada Sidang Praperadilan Maming

Sehari setelahnya, KPK sebagai pihak termohon menjawab seluruh dalil permohonan yang menjadi dasar kubu Mardani Maming mengajukan praperadilan.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com pada situs SIPP PN Jakarta Selatan, gugatan praperadilan Maming tercatat dengan nomor perkara 55/Pid.Prap/2022/PN JKT.SEL.

Dalam petitumnya, Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan ini meminta hakim tunggal praperadilan mengabulkan gugatan praperadilannya.

Maming meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

"Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian bunyi petitum tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com