Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aktivitas Rizieq Shihab Dipantau Setelah Bebas Bersyarat, Ditjenpas: Tidak Boleh Lakukan Tindak Pidana

Kompas.com - 21/07/2022, 16:43 WIB
Syakirun Ni'am,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) menyatakan akan tetap memantau aktivitas mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab setelah keluar dari penjara.

Sebagai informasi, Rizieq dinyatakan bebas bersyarat. Oleh karena itu ia mesti mengikuti bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) setempat.

"Betul (masih dipantau)," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pas Rika Aprianti saat dihubungi Kompas.com, Kamis (21/7/2022).

Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-undang Pemasyarakatan, narapidana yang dinyatakan bebas bersyarat mesti mendapatkan bimbingan dari Bapas.

Baca juga: Kala Rizieq Shihab Bebas, Jadi Tahanan Kota dan Peran Istri dalam Pembebasan Bersyarat...

Ia juga tidak diperbolehkan melakukan tindak pidana maupun menimbulkan keresahan di masyarakat.

Lebih lanjut, Rika menjelaskan salah satu bimbingan yang dimaksud adalah membuat mantan narapidana itu kembali berinteraksi di tengah masyarakat dengan baik.

Dalam hal ini, Rizieq juga diminta memberikan kontribusi dalam sejumlah kegiatan yang diniliai positif.

"Artinya bimbingannya itu terkait dengan bagaimana si klien atau HRS (Habib Rizieq Shihab) ini berinteriksi dengan masyarakat dengan baik," kata Rika.

Menurut Rika sejatinya pembinaan Lapas terhadap para narapidana adalah bagaimana menyiapkan mereka untuk bisa kembali terjun dengan masyarakat dan memberi dampak positif di lingkungan terkecil mereka.

Baca juga: Rizieq Shihab Bebas, Menkumham: Memang Itu Hak Dia

"Jenisnya bisa macam-macam kegiatan yang positif tentunya, dikaitkan dengan kegiatan sehari hari itu bagian dari bimbingan juga," ujar Rika.

Sebelumnya, Rizieq dinyatakan bebas bersyarat kemarin pagi, Rabu (20/7/2022). Ia dijemput advokat, kolega, dan keluarganya.

Rizieq mengaku sengaja tidak mengumumkan kebebasannya. Sebab, ia mesti berhati-hati agar tidak kembali dipenjara.

Ditjen Pas Kemenkumham menyatakan Rizieq telah memenuhi ketentuan hukum sebagai narapidana yang berhak mendapatkan status bebas bersyarat.

Baca juga: Tak Umumkan Kepulangannya, Rizieq: Salah Sedikit Saja Pembebasan Bersyarat Bisa Batal

Meski demikian, ia tetap harus menjalani masa percobaan hingga dua tahun mendatang.

"Habis masa percobaan 10 Juni 2024,” kata Rika.

Diketahui, Rizieq tersandung tiga kasus yang membuatnya harus mendekam di penjara. Perbuatan dilakukan setelah tiba kembali di Indonesia pada November 2020.

Sejumlah pelanggaran Rizieq antara lain pelanggaran karantina kesehatan di Petamburan dan Megamendung serta penyebaran berita bohong terkait kondisi kesehatannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com