Salin Artikel

Aktivitas Rizieq Shihab Dipantau Setelah Bebas Bersyarat, Ditjenpas: Tidak Boleh Lakukan Tindak Pidana

Sebagai informasi, Rizieq dinyatakan bebas bersyarat. Oleh karena itu ia mesti mengikuti bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) setempat.

"Betul (masih dipantau)," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pas Rika Aprianti saat dihubungi Kompas.com, Kamis (21/7/2022).

Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-undang Pemasyarakatan, narapidana yang dinyatakan bebas bersyarat mesti mendapatkan bimbingan dari Bapas.

Ia juga tidak diperbolehkan melakukan tindak pidana maupun menimbulkan keresahan di masyarakat.

Lebih lanjut, Rika menjelaskan salah satu bimbingan yang dimaksud adalah membuat mantan narapidana itu kembali berinteraksi di tengah masyarakat dengan baik.

Dalam hal ini, Rizieq juga diminta memberikan kontribusi dalam sejumlah kegiatan yang diniliai positif.

"Artinya bimbingannya itu terkait dengan bagaimana si klien atau HRS (Habib Rizieq Shihab) ini berinteriksi dengan masyarakat dengan baik," kata Rika.

Menurut Rika sejatinya pembinaan Lapas terhadap para narapidana adalah bagaimana menyiapkan mereka untuk bisa kembali terjun dengan masyarakat dan memberi dampak positif di lingkungan terkecil mereka.

"Jenisnya bisa macam-macam kegiatan yang positif tentunya, dikaitkan dengan kegiatan sehari hari itu bagian dari bimbingan juga," ujar Rika.

Sebelumnya, Rizieq dinyatakan bebas bersyarat kemarin pagi, Rabu (20/7/2022). Ia dijemput advokat, kolega, dan keluarganya.

Rizieq mengaku sengaja tidak mengumumkan kebebasannya. Sebab, ia mesti berhati-hati agar tidak kembali dipenjara.

Ditjen Pas Kemenkumham menyatakan Rizieq telah memenuhi ketentuan hukum sebagai narapidana yang berhak mendapatkan status bebas bersyarat.

Meski demikian, ia tetap harus menjalani masa percobaan hingga dua tahun mendatang.

"Habis masa percobaan 10 Juni 2024,” kata Rika.

Diketahui, Rizieq tersandung tiga kasus yang membuatnya harus mendekam di penjara. Perbuatan dilakukan setelah tiba kembali di Indonesia pada November 2020.

Sejumlah pelanggaran Rizieq antara lain pelanggaran karantina kesehatan di Petamburan dan Megamendung serta penyebaran berita bohong terkait kondisi kesehatannya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/07/21/16432301/aktivitas-rizieq-shihab-dipantau-setelah-bebas-bersyarat-ditjenpas-tidak

Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke