Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BKN Siapkan Penilaian untuk ASN yang Akan Dipindahkan ke IKN

Kompas.com - 13/07/2022, 15:06 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satya Pratama mengatakan, pihaknya mendapatkan perintah untuk melaksanakan asesmen atau penilaian bagi aparatur sipil negara (ASN) yang akan dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Menurut Satya, penilaian tersebut akan menyasar ASN di sejumlah instansi pemerintah pusat.

“Pemetaan/penilaian potensi dan kompetensi (talent mapping) ini akan menyasar ASN di sejumlah instansi pemerintah pusat, yakni ASN kementerian/lembaga yang bertugas dan berkantor di wilayah Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta dan sekitarnya,” ujar Satya dikutip dari siaran pers di laman resmi Sekretariat Kabinet pada Rabu (13/7/2022).

Baca juga: Asesmen ASN yang Dipindah IKN Mulai 2022, Ini Sasaran dan Jumlahnya

Satya mengungkapkan, BKN melalui Pusat Penilaian Kompetensi ASN sedang menyiapkan dua tahapan utama dalam proses asesmen ASN menuju IKN.

Pertama, menyusun dan mengembangkan instrumen atau metode asesmen yang akan digunakan untuk memetakan potensi dan kompetensi ASN sesuai dengan tuntutan kebutuhan kompetensi pada IKN.

Kedua, menyiapkan mekanisme pelaksanaan asesmen ASN yang direncanakan akan dilakukan bertahap dan dibagi menjadi lima klaster.

“Target terdekat adalah BKN akan melaksanakan pemetaan/penilaian kompetensi bagi ASN instansi pusat yang masuk pada klaster pertama dan seterusnya sesuai dengan skenario tahapan pemindahan yang ditetapkan oleh pemerintah,” ungkap Satya.

Baca juga: Selain Istana, Kantor 4 Kemenko Akan Jadi Prioritas Pembangunan di IKN

Dia menyampaikan, pelaksanaan pemetaan/penilaian kompetensi tahap awal pada 2022 sampai 2023 ditargetkan menyasar sejumlah 60.000 ASN.

Jumlah tersebut meliputi 20.000 ASN pada 2022 dan 40.000 ASN pada 2023.

“Dalam keseluruhan proses pelaksanaan asesmen ASN ke IKN, BKN akan bekerja sama dengan beberapa instansi pemerintah pusat terkait, seperti KemenPPN/Bappenas dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB),” tambah Satya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com