JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri meminta tidak ada pihak yang salah memahami tugas Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) terkait sidang etik Lili Pintauli Siregar.
Hal ini Ali sampaikan guna menanggapi pernyataan Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto yang menyebut sidang etik Lili seharusnya terus berjalan.
Sejak tidak lagi menyandang status insan KPK, kata Ali, Lili tidak memenuhi unsur subyek persidangan. Ia mewanti-wanti agar penegakan etik di KPK tidak melanggar norma hukum.
Baca juga: Saat Komisi III DPR Menolak Bertanggung Jawab Sudah Pilih Lili Pintauli Jadi Komisioner KPK
"Kami berharap tidak ada lagi pihak-pihak yang salah memahami tugas Dewas," kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada Kompas.com, Rabu (13/7/2022) pagi.
Senada dengan Ali, anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menegaskan pihaknya tidak bisa menyidangkan Lili karena telah mundur pada 11 Juli kemarin.
Syamsuddin mengatakan terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Lili membuat Wakil Ketua KPK itu tidak lagi menjadi 'insan KPK'.
"Subyek penegakan kode etik KPK oleh Dewas adalah insan KPK yang mencakup Pimpinan, pegawai, dan Dewas KPK," kata Syamsuddin saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/7/2022).
Lebih lanjut, Ali menekankan tugas Dewas tidak terkait dugaan tindak pidana anggota maupun pimpinan KPK. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 37 B huruf ayat 1 huruf e Undang-Undang KPK.
Ali mengakui dugaan gratifikasi yang mengandung Lili memang terjadi saat ia masih menjadi pimpinan KPK. Namun, Lili sudah tidak lagi menjadi bagian KPK sehingga Dewas tidak bisa menyidangkan.
"Ketentuan pasal dimaksud sangat jelas bahwa ketika dilakukan persidangan terperiksa haruslah masih berstatus sebagai insan KPK," ujar Ali.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mengkritik keputusan Dewas KPK yang menyatakan sidang dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar gugur dan berhenti.
Bambang menilai sidang tersebut seharusnya tidak bisa dihentikan begitu saja kendati Lili telah mundur. Ia lantas membandingkan persoalan ini dengan kasus pidana.
Menurutnya, sidang etik tetap harus digelar guna mengetahui kebenaran dugaan gratifikasi yang Lili terima.
"Lalu tindak pidana itu habis karena kemudian dia mengundurkan diri? Mana bisa, teori dasarnya enggak, Pas Bos. Negara hukum tindakan pidana kemudian selesai dengan mengundurkan diri, dari mana rumusannya tolong dong kasih tahu saya," kata Bambang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/7/2022).
Baca juga: ICW Dorong Dewas KPK Laporkan Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli
Sebagai informasi, Lili mengundurkan diri sesaat menjelang dugaan pelanggaran etik yang ia lakukan disidangkan Dewas KPK.
Lili dilaporkan karena diduga telah menerima gratifikasi berupa fasilitas mewah menonton balap MotoGP Mandalika di Lombok pada Maret lalu.
Selain mendapatkan kursi penonton, Lili juga mendapatkan fasilitas menginap. Jumlah total gratifikasi itu diperkirakan Rp 90 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.