Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PN Jakarta Pusat Gelar Sidang Putusan Sela Pengeroyok Ade Armando

Kompas.com - 13/07/2022, 07:39 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang enam orang terdakwa pengeroyokan terhadap pegiat media sosial Ade Armando kembali digalar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, hari ini, Rabu (13/7/2022) dengan agenda putusan sela.

Enam itu adalah Marcos Iswan bin M Ramli, Komar bin Rajum, Abdul Latif bin Ajidin, Al Fikri Hidayatullah bin Djulio Widodo, Dhia Ul Haq bin alm Ikhwan Ali, dan Muhammad Bagja bin Beny Burhan.

Adapun putusan sela ini akan menentukan apakah majelis hakim PN Jakarta Pusat bakal meneruskan atau tidak proses peradilan perkara tersebut.

"Agenda pembacaan putusan sela atas eksepsi terdakwa," ujar kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid, kepada Kompas.com, Rabu pagi.

Baca juga: Berkas Perkara dan Barang Bukti Pengeroyok Ade Armando Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakpus

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, keenam orang pengroyok Ade Armando itu didakwa melakukan kekerasan secara bersama-sama. 

Perkara tersebut dicatat pada nomor 368/Pid.B/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara yakni pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan dan luka berat.

"Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang menyebabkan orang luka pada tubuhnya," bunyi dakwaan tersebut.

Dalam SIPP juga disebutkan, peristiwa kekerasan terhadap Dosen Universitas Indonesia itu terjadi di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat pada 11 April 2022, pukul 15.00 WIB.

"Atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara," tulis dakwaan itu.

Baca juga: Kasus Pengeroyokan Ade Armando Sudah Tahap Pelengkapan Berkas, Polisi: Tersangka Ada 6

Atas perbuatannya, Marcos, Komar, Abdul, Al Fikri, Dhia Ul Haq, dan Bagja didakwa melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair dan Pasal 170 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.

Sebagai informasi,  Ade Armando dikeroyok saat aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Senin (11/4/2022).

Peristiwa itu bermula saat aksi yang digelar Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) dibubarkan sekitar pukul 15.30 WIB, setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan tiga wakil ketua DPR RI menemui massa aksi.

Tak berapa lama, suasana yang tadinya kondusif tiba-tiba menjadi ricuh di sisi barat.

Baca juga: Polda Metro Tak Kunjung Temukan Identitas Pria Bertopi Pengeroyok Ade Armando

Bersamaan dengan masuknya Kapolri dan tiga wakil rakyat, hampir semua aparat kepolisian turut masuk ke dalam kompleks DPR RI.

Aksi saling lempar botol minuman kemudian terjadi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com