JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang enam orang terdakwa pengeroyokan terhadap pegiat media sosial Ade Armando kembali digalar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, hari ini, Rabu (13/7/2022) dengan agenda putusan sela.
Enam itu adalah Marcos Iswan bin M Ramli, Komar bin Rajum, Abdul Latif bin Ajidin, Al Fikri Hidayatullah bin Djulio Widodo, Dhia Ul Haq bin alm Ikhwan Ali, dan Muhammad Bagja bin Beny Burhan.
Adapun putusan sela ini akan menentukan apakah majelis hakim PN Jakarta Pusat bakal meneruskan atau tidak proses peradilan perkara tersebut.
"Agenda pembacaan putusan sela atas eksepsi terdakwa," ujar kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid, kepada Kompas.com, Rabu pagi.
Baca juga: Berkas Perkara dan Barang Bukti Pengeroyok Ade Armando Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakpus
Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, keenam orang pengroyok Ade Armando itu didakwa melakukan kekerasan secara bersama-sama.
Perkara tersebut dicatat pada nomor 368/Pid.B/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara yakni pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan dan luka berat.
"Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang menyebabkan orang luka pada tubuhnya," bunyi dakwaan tersebut.
Dalam SIPP juga disebutkan, peristiwa kekerasan terhadap Dosen Universitas Indonesia itu terjadi di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat pada 11 April 2022, pukul 15.00 WIB.
"Atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara," tulis dakwaan itu.
Baca juga: Kasus Pengeroyokan Ade Armando Sudah Tahap Pelengkapan Berkas, Polisi: Tersangka Ada 6
Atas perbuatannya, Marcos, Komar, Abdul, Al Fikri, Dhia Ul Haq, dan Bagja didakwa melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair dan Pasal 170 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.
Sebagai informasi, Ade Armando dikeroyok saat aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Senin (11/4/2022).
Peristiwa itu bermula saat aksi yang digelar Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) dibubarkan sekitar pukul 15.30 WIB, setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan tiga wakil ketua DPR RI menemui massa aksi.
Tak berapa lama, suasana yang tadinya kondusif tiba-tiba menjadi ricuh di sisi barat.
Baca juga: Polda Metro Tak Kunjung Temukan Identitas Pria Bertopi Pengeroyok Ade Armando
Bersamaan dengan masuknya Kapolri dan tiga wakil rakyat, hampir semua aparat kepolisian turut masuk ke dalam kompleks DPR RI.
Aksi saling lempar botol minuman kemudian terjadi.