JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Selain Santoso, KPK juga memeriksa 11 orang lain yang terdiri dari pihak swasta dan pengurus rumah tangga.
“Pemeriksaan dilakukan di BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Jawa Timur,” kata Plt Juru Bicara Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (12/7/2022).
Ali menyebut 11 saksi lain yang diperiksa adalah Direktur PT Multi Bangun Sarana Donny Gunawan. Kemudian, Bagus Ramadhanarto, Iwan Liman, Juliana Inggriani Liman, Handoko Sutjitro, dan David Muljono dari pihak Swasta.
Baca juga: Telusuri Aset Eks Sekretaris MA Nurhadi, KPK Periksa Wabup Blitar
Dari pihak wiraswasta, KPK memeriksa Nurdiana Rahmawati dan Hanjaya Adikarjo. Sementara, Venina Puspasari, Rica Erlin Sevtria, dan Melia Candra yang Ali sebut mengurus rumah tangga.
Sebagai informasi, pada 4 Juli lalu KPK juga telah memeriksa Santoso beserta Komisaris PT Mulia Artha Sejati Tonny Wahyudi dan pengacara bernama Hardja Karsana Kosasih.
Santoso juga diketahui sebagai adik ipar eks Sekretaris MA Nurhadi yang telah dinyatakan bersalah menerima suap senilai Rp 35,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto.
Diketahui KPK memang tengah mengusut kasus dugaan TPPU Nurhadi. Lembaga antirasuah itu mengaku telah mendapatkan bukti yang permulaan yang cukup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.