Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan Dewas KPK yang Gugurkan Sidang Etik Lili Pintauli Dipertanyakan

Kompas.com - 11/07/2022, 21:02 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan putusan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menggugurkan sidang etik Lili Pintauli Siregar.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai, mestinya Dewas tetap menggelar sidang etik tersebut.

“Terlepas dari ada atau tidaknya surat pengunduran diri dari Lili, Dewas telah berketetapan menjalankan sidang 5 Juli 2022 dan bahkan sudah memanggil yang bersangkutan secara patut pada 1 Juli 2022,” kata Kurnia dalam keterangannya, Senin (11/7/2022).

Baca juga: Respons Lili Pintauli Siregar Usai Sidang Etik Digugurkan Dewas KPK

Ia menyebut, surat pengunduran Lili sebagai Komisioner KPK yang diterima Dewas KPK pada 30 Juni 2022 dan keputusan presiden (Keppres) pemberhentiannya Nomor 71/P/2022 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 11 Juli 2022 tak menghentikan proses sidang etik.

“Sebab dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Lili terjadi saat dirinya menjabat sebagai pimpinan KPK,” kata dia.

Di sisi lain, menurut dia, Lili bersikap tak kooperatif karena mangkir dari sidang etik 5 Juli dengan alasan menghadiri forum G20 di Bali.

Kurnia memandang, sikap itu seolah didukung oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

“Padahal agenda itu dapat dihadiri oleh pimpinan KPK yang lain. Pembiaran mangkirnya Lili tidak terlepas dari sikap Firli yang juga tidak menghormati sidang etik,” ucap dia.

“Sebab segala penugasan di KPK didasari pada arahan Ketua KPK,” kata dia.

Baca juga: KPK Dinilai Melindungi jika Tak Usut Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli

Selanjutnya, ICW mendesak agar Dewas KPK membatalkan penetapan dan melanjutkan proses sidang etik Lili.

“Kedua, Dewan Pengawas harus meneruskan bukti-bukti awal yang telah dimiliki kepada aparat penegak hukum jika ada dugaan kuat adanya gratifikasi yang dianggap suap,” kata dia.

Dewas KPK memutuskan menggugurkan sidang etik Lili hari ini.

Alasannya, ia telah resmi diberhentikan sebagai pimpinan KPK berdasarkan Keppres Nomor 71/P/2022 yang ditandatangani Presiden Jokowi.

Oleh karena itu, Lili tak lagi dianggap sebagai subyek Dewas.

Adapun Lili diduga melakukan pelanggaran etik terkait gratifikasi akomodasi hotel dan tiket gelaran MotoGP Mandalika dari Pertamina.

Sebelumnya, ia pernah dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat karena terbukti menjalin komunikasi dengan pihak beperkara yaitu mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.

Atas perbuatannya itu, Lili dikenai sanksi berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo Soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo Soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com