JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan putusan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menggugurkan sidang etik Lili Pintauli Siregar.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai, mestinya Dewas tetap menggelar sidang etik tersebut.
“Terlepas dari ada atau tidaknya surat pengunduran diri dari Lili, Dewas telah berketetapan menjalankan sidang 5 Juli 2022 dan bahkan sudah memanggil yang bersangkutan secara patut pada 1 Juli 2022,” kata Kurnia dalam keterangannya, Senin (11/7/2022).
Baca juga: Respons Lili Pintauli Siregar Usai Sidang Etik Digugurkan Dewas KPK
Ia menyebut, surat pengunduran Lili sebagai Komisioner KPK yang diterima Dewas KPK pada 30 Juni 2022 dan keputusan presiden (Keppres) pemberhentiannya Nomor 71/P/2022 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 11 Juli 2022 tak menghentikan proses sidang etik.
“Sebab dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Lili terjadi saat dirinya menjabat sebagai pimpinan KPK,” kata dia.
Di sisi lain, menurut dia, Lili bersikap tak kooperatif karena mangkir dari sidang etik 5 Juli dengan alasan menghadiri forum G20 di Bali.
Kurnia memandang, sikap itu seolah didukung oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
“Padahal agenda itu dapat dihadiri oleh pimpinan KPK yang lain. Pembiaran mangkirnya Lili tidak terlepas dari sikap Firli yang juga tidak menghormati sidang etik,” ucap dia.
“Sebab segala penugasan di KPK didasari pada arahan Ketua KPK,” kata dia.
Baca juga: KPK Dinilai Melindungi jika Tak Usut Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli
Selanjutnya, ICW mendesak agar Dewas KPK membatalkan penetapan dan melanjutkan proses sidang etik Lili.
“Kedua, Dewan Pengawas harus meneruskan bukti-bukti awal yang telah dimiliki kepada aparat penegak hukum jika ada dugaan kuat adanya gratifikasi yang dianggap suap,” kata dia.
Dewas KPK memutuskan menggugurkan sidang etik Lili hari ini.
Alasannya, ia telah resmi diberhentikan sebagai pimpinan KPK berdasarkan Keppres Nomor 71/P/2022 yang ditandatangani Presiden Jokowi.
Oleh karena itu, Lili tak lagi dianggap sebagai subyek Dewas.
Adapun Lili diduga melakukan pelanggaran etik terkait gratifikasi akomodasi hotel dan tiket gelaran MotoGP Mandalika dari Pertamina.
Sebelumnya, ia pernah dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat karena terbukti menjalin komunikasi dengan pihak beperkara yaitu mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.
Atas perbuatannya itu, Lili dikenai sanksi berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.