Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penumpang Kereta Api Anak 6-17 Tahun Wajib Vaksin Dosis Kedua, Bebas Tes Antigen-PCR

Kompas.com - 11/07/2022, 06:56 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku perjalanan kereta api yang berusia 6-17 tahun wajib menunjukan sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis kedua.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Aturan itu dibuat merespon SE Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

“Pelaku perjalanan kereta api antar kota dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu atau sertifikat dosis kedua tanpa menunjukan hasil tes negatif RT-PCR atau rapid tes antigen,” tulis SE Kemenhub dikutip Senin (11/7/2022).

Baca juga: Sudah Vaksin Booster Covid-19, Pengguna Kereta Api Antar Kota Tak Perlu Tunjukan Hasil Negatif Tes Antigen dan PCR

Sementara itu untuk anak berusia di bawah 6 tahun tidak diharuskan mendapat vaksinasi Covid-19 atau menunjukan hasil negatif tes rapid tes antigen dan RT-PCR.

“Namun, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” bunyi SE tersebut.

Sedangkan masyarakat dengan penyakit penyerta atau komorbid yang menyebabkan tidak diperbolehkan menerima vaksinasi Covid-19 tetap diperbolehkan menggunakan kereta api antar kota.

Tapi, wajib menunjukan surat dokter dari rumah sakit pemerintah yang menjelaskan kondisinya dan menyertakan hasil negatif tes RT-PCR dalam waktu 3 x 24 jam sebelum waktu keberangkatan.

Baca juga: Sebelum PTM Tahun Ajaran Baru, IDAI Sarankan Siswa dan Guru Vaksinasi Booster

Terakhir, pelaku perjalanan kereta api yang tak harus menunjukan hasil negatif kedua tes tersebut adalah mereka yang sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster.

Berdasarkan keterangan tertulis, Jumat (8/7/2022), Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan penerapan kebijakan baru dilakukan untuk meningkatkan perlindungan masyarakat.

Di sisi lain, SE terbaru Satgas Penanganan Covid-19 yang berlaku mulai pekan depan itu bertujuan mendorong program vaksinasi booster.

“Satgas merilis kebijakan 10 hari sebelumnya sebagai pra kondisi, sehingga masyarakat punya waktu untuk mendapatkan vaksin booster,” ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com