Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 11/07/2022, 05:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- Masyarakat yang ingin akan melakukan perjalanan jarak jauh dengan kereta api harus sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster.

Sementara masyarakat yang baru mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis kedua, tetap diperbolehkan melakukan perjalanan antar kota dengan kereta api, namun wajib menunjukan hasil negatif rapid tes antigen dalam kurun waktu 1 x 24 jam.

Pilihan lain, menunjukan hasil negatif tes RT-PCR dengan sampel yang diambil 3 x 24 jam sebelum perjalanan.

Syarat itu tak hanya berlaku untuk melakukan perjalanan kereta api antar kota, tapi juga menjadi syarat mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga di stasiun.

Sedangkan untuk masyarakat yang baru mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis pertama, boleh menggunakan kereta api antar kota hanya jika menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil 3 x 24 jam sebelumnya.

Baca juga: Pemerintah Targetkan Bangun 10.254 Kilometer Jalur Kereta Api Tahun 2030

Hal itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) terbaru tentang syarat perjalanan kereta api untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Berbagai syarat itu terkandung dalam SE Kemenhub Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

SE tersebut diteken atas nama Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi diwakili Dirjen Perkeretaapian Zulkifri, Jumat (8/7/2022).

Baca juga: Jokowi Minta Masyarakat Kembali Pakai Masker Dalam dan Luar Ruangan

Aturan baru ini merupakan pengetatan karena sebelumnya yaitu pada 18 Mei 2022, Kemenhub mengeluarkan SE Nomor 57 Tahun 2022 yang isinya menyebutkan bahwa masyarakat yang sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis kedua dan booster tak harus menunjukan hasil negatif tes antigen dan PCR.

Relaksasi dan pengetatan kebijakan PPDN selalu berubah mengikuti kondisi penyebaran Covid-19 di Tanah Air.

Tiga hari terakhir, kasus konfirmasi Covid-19 selalu berada di atas 2.000.

Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19, Jumat (8/7/2022) sore, kasus positif Covid-19 bertambah sebanyak 2.472.

Lalu, Sabtu (9/7/2022) bertambah 2.705 kasus positif dan Minggu (10/7/2022) ada 2.576 orang terinfeksi Covid-19.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

KPU Bertemu Prima Hari Ini, Buka Sipol dan Bahas Teknis Verifikasi Ulang

KPU Bertemu Prima Hari Ini, Buka Sipol dan Bahas Teknis Verifikasi Ulang

Nasional
Bertemu Jokowi, Dubes Palestina Tak Bahas Partisipasi Israel di Piala Dunia U-20

Bertemu Jokowi, Dubes Palestina Tak Bahas Partisipasi Israel di Piala Dunia U-20

Nasional
Kemenag Cairkan BOP Rp 381 Miliar untuk 28.000 Lebih Raudlatul Athfal

Kemenag Cairkan BOP Rp 381 Miliar untuk 28.000 Lebih Raudlatul Athfal

Nasional
Menpan RB: Jangan Sampai Ada Kesan di Publik ASN Sibuk Jadi Panitia Bukber

Menpan RB: Jangan Sampai Ada Kesan di Publik ASN Sibuk Jadi Panitia Bukber

Nasional
Larangan Buka Puasa Bersama bagi PNS, Menpan RB: Menteri, Kepala Lembaga, Pemda Harus Patuh

Larangan Buka Puasa Bersama bagi PNS, Menpan RB: Menteri, Kepala Lembaga, Pemda Harus Patuh

Nasional
Budi Gunawan Dinilai 'Offside' soal Sinyal Dukungan ke Prabowo, Keluar dari Wewenang BIN

Budi Gunawan Dinilai "Offside" soal Sinyal Dukungan ke Prabowo, Keluar dari Wewenang BIN

Nasional
Nasib Korban Gagal Ginjal Tak Menentu, Kementerian Saling Lempar soal Dana Santunan

Nasib Korban Gagal Ginjal Tak Menentu, Kementerian Saling Lempar soal Dana Santunan

Nasional
Menpan RB Tegaskan Ada Sanksi jika Pejabat dan ASN Langgar Larangan Buka Bersama

Menpan RB Tegaskan Ada Sanksi jika Pejabat dan ASN Langgar Larangan Buka Bersama

Nasional
Kronologi Anggota TNI AL Diduga Dipukul 'Pak Ogah' di Cilandak

Kronologi Anggota TNI AL Diduga Dipukul "Pak Ogah" di Cilandak

Nasional
Aturan Lama Jam Kerja dan Lembur dalam UU Cipta Kerja

Aturan Lama Jam Kerja dan Lembur dalam UU Cipta Kerja

Nasional
Guru Besar Hukum Internasional Ungkap 4 Alasan Timnas U-20 Israel Bisa Berlaga di Indonesia

Guru Besar Hukum Internasional Ungkap 4 Alasan Timnas U-20 Israel Bisa Berlaga di Indonesia

Nasional
Kontras: Dukungan Budi Gunawan Bisa Disalahgunakan Jadi Instruksi Menangkan Prabowo

Kontras: Dukungan Budi Gunawan Bisa Disalahgunakan Jadi Instruksi Menangkan Prabowo

Nasional
'White Magic'

"White Magic"

Nasional
Wamenkumham Polisikan Keponakan yang Diduga Pakai Namanya untuk Minta Uang

Wamenkumham Polisikan Keponakan yang Diduga Pakai Namanya untuk Minta Uang

Nasional
Larangan Buka Puasa Bersama dan Harapan Jokowi agar ASN Berpola Hidup Sederhana

Larangan Buka Puasa Bersama dan Harapan Jokowi agar ASN Berpola Hidup Sederhana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke