Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berlaku 17 Juli, Pengguna Kereta Api Jarak Jauh Harus Vaksin Booster

Kompas.com - 11/07/2022, 05:45 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Masyarakat yang ingin akan melakukan perjalanan jarak jauh dengan kereta api harus sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster.

Sementara masyarakat yang baru mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis kedua, tetap diperbolehkan melakukan perjalanan antar kota dengan kereta api, namun wajib menunjukan hasil negatif rapid tes antigen dalam kurun waktu 1 x 24 jam.

Pilihan lain, menunjukan hasil negatif tes RT-PCR dengan sampel yang diambil 3 x 24 jam sebelum perjalanan.

Syarat itu tak hanya berlaku untuk melakukan perjalanan kereta api antar kota, tapi juga menjadi syarat mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga di stasiun.

Sedangkan untuk masyarakat yang baru mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis pertama, boleh menggunakan kereta api antar kota hanya jika menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil 3 x 24 jam sebelumnya.

Baca juga: Pemerintah Targetkan Bangun 10.254 Kilometer Jalur Kereta Api Tahun 2030

Hal itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) terbaru tentang syarat perjalanan kereta api untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Berbagai syarat itu terkandung dalam SE Kemenhub Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

SE tersebut diteken atas nama Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi diwakili Dirjen Perkeretaapian Zulkifri, Jumat (8/7/2022).

Baca juga: Jokowi Minta Masyarakat Kembali Pakai Masker Dalam dan Luar Ruangan

Aturan baru ini merupakan pengetatan karena sebelumnya yaitu pada 18 Mei 2022, Kemenhub mengeluarkan SE Nomor 57 Tahun 2022 yang isinya menyebutkan bahwa masyarakat yang sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis kedua dan booster tak harus menunjukan hasil negatif tes antigen dan PCR.

Relaksasi dan pengetatan kebijakan PPDN selalu berubah mengikuti kondisi penyebaran Covid-19 di Tanah Air.

Tiga hari terakhir, kasus konfirmasi Covid-19 selalu berada di atas 2.000.

Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19, Jumat (8/7/2022) sore, kasus positif Covid-19 bertambah sebanyak 2.472.

Lalu, Sabtu (9/7/2022) bertambah 2.705 kasus positif dan Minggu (10/7/2022) ada 2.576 orang terinfeksi Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com