Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Vaksin "Booster" Covid-19, Pengguna Kereta Api Antarkota Tak Perlu Tunjukkan Hasil Negatif Tes Antigen dan PCR

Kompas.com - 11/07/2022, 06:30 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menanggapi situasi penyebaran Covid-19 di Tanah Air, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali melakukan pengetatan syarat pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan kereta api.

Hal itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 72 Tahun 2022 yang diteken atas nama Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi oleh Dirjen Perkeretaapian, Zulkifri, Jumat (8/7/2022).

Berdasarkan SE tersebut, hanya masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster yang tak perlu menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen dan RT-PCR jika ingin menggunakan kereta api antarkota.

Sedangkan masyarakat yang baru mendapatkan dosis kedua vaksinasi Covid-19 wajib menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen dan RT-PCR.

Baca juga: Mulai 17 Juli 2022, Vaksinasi Booster Jadi Syarat Perjalanan Dalam Negeri

“Hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam,” bunyi SE tersebut, dikutip pada Senin (11/7/2022).

Dengan hasil negatif dua tes tersebut, masyarakat yang baru mendapat dosis kedua vaksinasi Covid-19 dapat menerima booster di stasiun saat keberangkatan.

Sedangkan pelaku perjalanan kereta api yang baru menerima dosis pertama vaksinasi Covid-19 harus mencantumkan hasil negatif tes RT-PCR dalam rentang 3 x 24 jam.

Namun, ada pengecualian untuk masyarakat yang memiliki penyakit bawaan atau komorbid sehingga tidak dapat menerima vaksinasi Covid-19.

Baca juga: Berlaku 17 Juli, Ini Syarat Terbaru Naik Pesawat untuk Perjalanan Domestik

Bagi penderita komorbid, syarat vaksinasi Covid-19 tidak diberlakukan. Hanya saja, wajib melampirkan surat keterangan dokter.

“Namun, (penderita komorbid) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dalam kurun waktu 3 x 24 jam dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah,” isi edaran tersebut.

“Yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau dapat mengikuti vaksinasi Covid-19,” sambungnya.

Lebih lanjut, semua pelaku perjalanan kereta api wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Masuk Mal Wajib Vaksin Booster, Pemeriksaan PeduliLindungi Diperketat

Sebelumnya, syarat PPDN dengan kereta api diatur dalam SE Nomor 57 Tahun 2022 yang ditandatangani pada 18 Mei 2022.

Karena penyebaran Covid-19 menurun kala itu, Kemenhub melakukan sejumlah pelonggaran, misalnya masyarakat yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan booster tak perlu menunjukkan hasil negatif tes antigen dan RT-PCR.

Lalu, masyarakat dengan komorbid dan belum menerima vaksinasi Covid-19 masih diperbolehkan menunjukkan hasil negatif tes antigen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri Jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri Jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

Nasional
Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Nasional
Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Mandek, Wakil Ketua KPK Klaim Tak Ada Intervensi

Kasus Eddy Hiariej Mandek, Wakil Ketua KPK Klaim Tak Ada Intervensi

Nasional
Nasdem Klaim Ratusan Suara Pindah ke Partai Golkar di Dapil Jabar I

Nasdem Klaim Ratusan Suara Pindah ke Partai Golkar di Dapil Jabar I

Nasional
PKB Masih Buka Pintu Usung Khofifah, tetapi Harus Ikut Penjaringan

PKB Masih Buka Pintu Usung Khofifah, tetapi Harus Ikut Penjaringan

Nasional
Temui Wapres Ma'ruf, Menteri Haji Arab Saudi Janji Segera Tuntaskan Visa Jemaah Haji Indonesia

Temui Wapres Ma'ruf, Menteri Haji Arab Saudi Janji Segera Tuntaskan Visa Jemaah Haji Indonesia

Nasional
Sinyal PKS Merapat ke Prabowo, Fahri Hamzah: Ketiadaan Pikiran dan Gagasan

Sinyal PKS Merapat ke Prabowo, Fahri Hamzah: Ketiadaan Pikiran dan Gagasan

Nasional
Polri Pastikan Beri Pengamanan Aksi 'May Day' 1 Mei Besok

Polri Pastikan Beri Pengamanan Aksi "May Day" 1 Mei Besok

Nasional
Menko PMK Ungkap Pembangunan Lumbung Pangan di Papua Tengah Bakal Selesai Tahun Ini

Menko PMK Ungkap Pembangunan Lumbung Pangan di Papua Tengah Bakal Selesai Tahun Ini

Nasional
Prabowo Dinilai Butuh PKS untuk Perkuat Suara di DPR

Prabowo Dinilai Butuh PKS untuk Perkuat Suara di DPR

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com