Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deretan Pasal UU Permasyarakatan yang Perlu Diketahui Publik

Kompas.com - 09/07/2022, 09:44 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemasyarakatan telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna ke-28 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (7/7/2022).

"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pemasyarakatan dapat disetujui untuk menjadi Undang-Undang?" ujar Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel selaku pimpinan rapat.

Para anggota dewan yang menghadiri rapat secara fisik menyetujui usul tersebut. 

"Setuju," jawab para anggota.

Gobel lantas mengetuk palu usai mendapat jawaban para anggota sebagai tanda persetujuan.

Baca juga: MAKI Desak Terdakwa Kasus Pidana Luar Biasa Divonis Tanpa Pengurangan Masa Hukuman

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang menghadiri rapat paripurna mewakili pihak pemerintah, juga menyetujui RUU Pemasyarakatan menjadi UU.

Dari draf UU Permasyarakatan yang diterima Kompas.com, terdapat sejumlah pasal yang perlu diketahui publik. Berikut di antaranya:

Napi berhak rekreasi

UU Permasyarakatan memuat hak dan kewajiban tahanan anak dan warga binaan. Hal ini tertuang dalam Pasal 7 bagian kesatu yang memuat 11 poin hak bagi tahanan dan narapidana.

Pertama, tahanan yang tengah menjalani hukuman berhak menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya. Warga binaan juga memiliki hak untuk mendapatkan perawatan, baik jasmani maupun rohani.

"Mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional serta kesempatan mengembangkan potensi," demikian bunyi hak tahanan poin c dalam Pasal 7.

Baca juga: Ahli: UU Pemasyarakatan Harus Ditekankan pada Fungsi Lapas sebagai Lembaga Pembinaan

Selanjutnya, narapidana juga berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi.

Tak hanya itu, warga binaan pun mendapatkan layanan informasi serta mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum.

Kemudian, tahanan bisa menyampaikan pengaduan dan/atau keluhan serta mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang.

Anak binaan berhak mendapatkan pendidikan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com