Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MAKI Desak Terdakwa Kasus Pidana Luar Biasa Divonis Tanpa Pengurangan Masa Hukuman

Kompas.com - 09/07/2022, 06:55 WIB
Irfan Kamil,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) meminta majelis hakim yang menyidangkan kasus tindak pidana luar biasa atau extraordinary crime untuk menjatuhkan vonis tanpa adanya pengurangan masa hukuman atau remisi bagi terdakwa kasus korupsi, narkoba dan terorisme.

Hal itu, disampaikan Koordinator MAKI Boyamin Saiman menanggapi adanya hak remisi bagi seluruh narapidana dalam Undang-Undang (UU) Pemasyarakatan yang baru disahkan, Kamis (7/7/2022) kemarin.

Menurut Boyamin, vonis untuk tidak mendapatkan pengurangan hukuman bagi terdakwa sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, hingga kini hal itu tidak pernah dilakukan.

Baca juga: Komnas Perempuan Sayangkan Hakim Kurangi Masa Hukuman Jaksa Pinangki

“KUHP sebenarnya sudah mengakomodir pencabutan hak (tidak mendapatkan remisi), selama ini belum pernah (diberikan kepada terdakwa),” ujar Boyamin kepada Kompas.com, Jumat (8/7/2022).

“Maka, nanti mestinya (dilakukan) untuk tiga perkara ini kalau memang ada korupsi yang kerugian negaranya besar, triliunan misalnya, atau dilakukan secara sangat jahat misalnya, teroris dan narkoba pun juga begitu,” ucap dia.

Kendati demikian, MAKI tetap menghormati UU Pemasyarakatan yang telah disahkan sebagai sebuah produk politik sudah disetujui rakyat melalui wakil-wakilnya.

Baca juga: Vonis Bebas Koruptor dan Obral Diskon Masa Hukuman hingga 60 Persen...

Dalam pandangan Boyamin, tidak ada yang salah dari niat menjadikan lembaga pemasyarakatan (lapas) menjadi tempat pembinaan bagi narapidana melalui pembuatan UU tersebut.

“Bahwa ini ada kehendak lebih memanusiakan orang yang dalam tahanan atau dalam lapas ya memang dalam konsep modern seperti itu,” papar Boyamin.

“Bahwa kemudian ada konsep untuk mendapatkan bergizi, mendapatkan hak-hak dasar itu ya kita hormati,” ucapnya.

Baca juga: Azis Syamsuddin Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong 15 Hari

Namun, Boyamin tetap menekankan pentingnya hukuman tinggi, misalnya vonis 20 tahun penjara bagi terdakwa kasus tindak pidana luar biasa sebagai efek jera.

Sehingga, jika seorang terdakwa kasus tersebut memenuhi kriteria untuk mendapatkan pengurangan masa tahanan namun hukumannya yang akan dijalani masih tetap tinggi.

“Jadi kalau toh ada remisi, asimilasi, bebas bersyarat atau pengurangan pengurangan yang lainnya maka masih tetap ancaman hukumannya tinggi. Konsep inilah yang mestinya diimbangi oleh putusan-putusan hakim di pengadilan,” papar Boyamin.

“Sehingga nanti kasus-kasus korupsi untuk efek jera itu selain ancaman divonis hukuman tinggi maka termasuk dicabut haknya untuk mendapat pengurangan sehingga ya enggak dapat remisi segala macem. Jadi putusan hakim nanti mestinya itu,” ujar dia.

Adapun pengesahan UU ini dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-28 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 yang berlangsung di ruang rapat Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com