"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pemasyarakatan dapat disetujui untuk menjadi Undang-Undang?" ujar Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel selaku pimpinan rapat.
Para anggota dewan yang menghadiri rapat secara fisik menyetujui usul tersebut.
"Setuju," jawab para anggota.
Gobel lantas mengetuk palu usai mendapat jawaban para anggota sebagai tanda persetujuan.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang menghadiri rapat paripurna mewakili pihak pemerintah, juga menyetujui RUU Pemasyarakatan menjadi UU.
Dari draf UU Permasyarakatan yang diterima Kompas.com, terdapat sejumlah pasal yang perlu diketahui publik. Berikut di antaranya:
Napi berhak rekreasi
UU Permasyarakatan memuat hak dan kewajiban tahanan anak dan warga binaan. Hal ini tertuang dalam Pasal 7 bagian kesatu yang memuat 11 poin hak bagi tahanan dan narapidana.
Pertama, tahanan yang tengah menjalani hukuman berhak menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya. Warga binaan juga memiliki hak untuk mendapatkan perawatan, baik jasmani maupun rohani.
"Mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional serta kesempatan mengembangkan potensi," demikian bunyi hak tahanan poin c dalam Pasal 7.
Selanjutnya, narapidana juga berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi.
Tak hanya itu, warga binaan pun mendapatkan layanan informasi serta mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum.
Kemudian, tahanan bisa menyampaikan pengaduan dan/atau keluhan serta mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang.
Anak binaan berhak mendapatkan pendidikan
Aturan ini juga memberi ruang bagi anak binaan lembaga permasyarakatan (lapas) berhak mendapatkan pembinaaan berupa pendidikan.
Anak binaan yang dimaksud adalah anak yang telah berumur 14 tahun dan belum berumur 18 tahun, yang sedang menjalani pembinaan di lembaga pembinaan khusus anak.
Anak binaan berhak mendapatkan pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Ayat (1) huruf a pada aturan tersebut.
“Pendidikan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf a terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal,” demikian bunyi Pasal 50 Ayat (2) UU Permasyarakatan.
Selain mendapatkan pembinaan pendidikan, anak binaan juga berhak mendapatkan pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian.
Dalam Pasal 50 Ayat (3), yang dimaksud pembinaan kepribadian sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf b berupa kegiatan yang bertujuan pada pembinaan mental dan spiritual.
Sedangkan pada Pasal 50 Ayat (4) menyebutkan pembinaan kemandirian sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf c berupa pelatihan keterampilan.
“Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi Anak Binaan,” demikian bunyi Pasal 50 Ayat (5) pada aturan tersebut.
Anak napi perempuan bisa tinggal di Lapas hingga usia 3 tahun
Anak tahanan atau narapidana perempuan dapat tinggal bersama ibunya di rumah tahanan (rutan) atau lapas hingga berusia tiga tahun. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 62 UU Permasyarakatan.
"Anak dari Tahanan atau anak dari Narapidana perempuan yang dibawa ke dalam Rutan atau Lapas, atau yang lahir di Lapas dapat tinggal bersama ibunya paling lama sampai dengan anak berusia 3 (tiga) tahun," demikian bunyi Pasal 62 Ayat (1) draf revisi UU Pemasyarakatan.
Pada ayat berikutnya, disebutkan bahwa anak dari tahanan atau narapidana perempuan itu akan ditempatkan secara khusus bersama ibunya.
Artinya, anak tersebut ditempatkan di tempat atau ruangan dari hunian tahanan atau narapidana yang terjaga kebersihannya dan layak untuk tumbuh kembang anak.
Bila anak tahanan atau narapidana perempuan itu merupakan anak berkebutuhan khusus, maka anak dapat ditempatkan pada unit layanan disabilitas.
Dalam bagian penjelasan, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan unit layanan disabilitas adalah bagian dari satu institusi atau lembaga yang berfungsi sebagai penyedia layanan dan fasilitas untuk penyandang disabilitas.
Anak yang dibawa atau lahir di rutan atau lapas itu pun dapat diberi makanan tambahan atas petunjuk dokter atau ahli gizi.
Remisi hingga asimilasi
Narapidana memiliki hak untuk mendapatkan remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, pembebasan bersyarat dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 10 UU Pemasyarakatan bagian kesatu yang memuat hak dan kewajiban tahanan anak, dan warga binaan.
Kendati narapidana memiliki hak, tetapi ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan hak tersebut.
"Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud meliputi berkelakuan baik, aktif mengikuti program Pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko," demikian bunyi aturan itu.
Selain itu, narapidana yang akan diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat harus telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit sembilan bulan.
"Pemberian hak sebagaimana dimaksud tidak berlaku bagi narapidana yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan terpidana mati," tulis aturan itu.
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/09/09445351/deretan-pasal-uu-permasyarakatan-yang-perlu-diketahui-publik
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan