Aturan ini juga memberi ruang bagi anak binaan lembaga permasyarakatan (lapas) berhak mendapatkan pembinaaan berupa pendidikan.
Anak binaan yang dimaksud adalah anak yang telah berumur 14 tahun dan belum berumur 18 tahun, yang sedang menjalani pembinaan di lembaga pembinaan khusus anak.
Anak binaan berhak mendapatkan pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Ayat (1) huruf a pada aturan tersebut.
Baca juga: UU Pemasyarakatan, Napi Tak Boleh Disiksa, Mental Health Harus Terjaga
“Pendidikan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf a terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal,” demikian bunyi Pasal 50 Ayat (2) UU Permasyarakatan.
Selain mendapatkan pembinaan pendidikan, anak binaan juga berhak mendapatkan pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian.
Dalam Pasal 50 Ayat (3), yang dimaksud pembinaan kepribadian sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf b berupa kegiatan yang bertujuan pada pembinaan mental dan spiritual.
Baca juga: UU Permasyarakatan: Anak Binaan Lapas Berhak Dapatkan Pendidikan
Sedangkan pada Pasal 50 Ayat (4) menyebutkan pembinaan kemandirian sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf c berupa pelatihan keterampilan.
“Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi Anak Binaan,” demikian bunyi Pasal 50 Ayat (5) pada aturan tersebut.
Anak napi perempuan bisa tinggal di Lapas hingga usia 3 tahun
Baca juga: UU Pemasyarakatan, Anak Napi Perempuan Dapat Tinggal di Lapas Sampai Usia 3 Tahun
Anak tahanan atau narapidana perempuan dapat tinggal bersama ibunya di rumah tahanan (rutan) atau lapas hingga berusia tiga tahun. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 62 UU Permasyarakatan.
"Anak dari Tahanan atau anak dari Narapidana perempuan yang dibawa ke dalam Rutan atau Lapas, atau yang lahir di Lapas dapat tinggal bersama ibunya paling lama sampai dengan anak berusia 3 (tiga) tahun," demikian bunyi Pasal 62 Ayat (1) draf revisi UU Pemasyarakatan.
Pada ayat berikutnya, disebutkan bahwa anak dari tahanan atau narapidana perempuan itu akan ditempatkan secara khusus bersama ibunya.
Artinya, anak tersebut ditempatkan di tempat atau ruangan dari hunian tahanan atau narapidana yang terjaga kebersihannya dan layak untuk tumbuh kembang anak.
Bila anak tahanan atau narapidana perempuan itu merupakan anak berkebutuhan khusus, maka anak dapat ditempatkan pada unit layanan disabilitas.
Dalam bagian penjelasan, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan unit layanan disabilitas adalah bagian dari satu institusi atau lembaga yang berfungsi sebagai penyedia layanan dan fasilitas untuk penyandang disabilitas.