JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, Undang-Undang tentang Pemasyarakatan harus lebih ditekankan kepada upaya pembinaan terhadap narapidana.
Menurutnya, regulasi yang mengatur warga binaan itu harus bisa memberikan manfaat bagi para tahanan dan narapidana yang tengah menjalani proses pidana.
"Pengesahan UU Pemasyarakatan harus ditekankan pada fungsi sebagai lembaga pembinaan bagi narapidana untuk dikembalikan kepada masyarakatnya," ujar Fickar kepada Kompas.com, Jumat (8/7/2022).
"Karena pengulangan tindak pidana atau resedivis bisa menjadi gambaran bahwa atas kegagalan fungsi ideal lembaga pemasyarakatan sebagai lembaga pembinaan," kata dia.
Baca juga: Ini Aturan Remisi, Asimilasi dan Cuti bagi Narapidana di UU Pemasyarakatan
Fickar berpandangan, Undang-Undang tentang Pemasyarakatan ini kedepannya harus bisa memberikan kesempatan pembinaan dengan model pembinaan yang lebih manusiawi selain sebagai tempat menjalani hukuman.
"Undang-Undang Pemasyarakatan ini seharusnya juga berfungsi sebagai tempat pelaksanaan hukuman, tetapi juga bisa memberikan keleluasaan bagi para terpidana melaksanakan fungsinya yang lain sepanjang tidak mengganggu status penahanannya," ujar dia.
Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pemasyarakatan telah disahkan menjadi undang-undang (UU) pada Kamis (7/7/2022).
Dalam dokumen UU Pemasyarakatan yang diterima Kompas.com, terdapat Pasal yang memuat hak dan kewajiban tahanan anak dan warga binaan.
Hal itu, tertuang dalam Pasal 7 bagian kesatu yang memuat 11 poin hak bagi tahanan dan narapidana.
Pertama, tahanan yang tengah menjalani hukuman berhak menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya.
Warga binaan itu juga memiliki hak untuk mendapatkan perawatan, baik jasmani maupun rohani.
"Mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional serta kesempatan mengembangkan potensi," demikian bunyi hak tahanan poin c dalam Pasal 7.
Selanjutnya, narapidana juga berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi.
Tak hanya itu, warga binaan pun mendapatkan layanan informasi serta mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum.
Kemudian, tahanan bisa menyampaikan pengaduan dan atau keluhan serta mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang.
Baca juga: UU Pemasyarakatan, Napi Tak Boleh Disiksa, Mental Health Harus Terjaga
Dalam UU ini disebutkan, narapidana berhak mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dilindungi dari tindakan penyiksaan, eksploitasi, pembiaran, kekerasan, dan segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental.
Selain itu, tahanan juga berhak mendapatkan pelayanan sosial dan menerima atau menolak kunjungan dari keluarga, advokat, pendamping, dan masyarakat.
Adapun pengesahan UU ini dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-28 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 yang berlangsung di ruang rapat Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.