Anak yang dibawa atau lahir di rutan atau lapas itu pun dapat diberi makanan tambahan atas petunjuk dokter atau ahli gizi.
Remisi hingga asimilasi
Narapidana memiliki hak untuk mendapatkan remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, pembebasan bersyarat dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 10 UU Pemasyarakatan bagian kesatu yang memuat hak dan kewajiban tahanan anak, dan warga binaan.
Kendati narapidana memiliki hak, tetapi ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan hak tersebut.
Baca juga: Ini Aturan Remisi, Asimilasi dan Cuti bagi Narapidana di UU Pemasyarakatan
"Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud meliputi berkelakuan baik, aktif mengikuti program Pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko," demikian bunyi aturan itu.
Selain itu, narapidana yang akan diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat harus telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit sembilan bulan.
"Pemberian hak sebagaimana dimaksud tidak berlaku bagi narapidana yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan terpidana mati," tulis aturan itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.