Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Provinsi Baru di Papua Segera Disahkan, KPU Sebut UU Pemilu Harus Direvisi

Kompas.com - 29/06/2022, 17:59 WIB
Vitorio Mantalean,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - DPR disebut bakal segera mengesahkan tiga rancangan undang-undang terkait pembentukan tiga provinsi baru di Papua, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Pegunungan Tengah.

Pemekaran wilayah ini dinilai juga bakal merembet ke penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 mendatang.

Pasalnya, pembentukan wilayah baru, apalagi di level provinsi, bakal membawa konsekuensi elektoral yang luas.

Baca juga: Partai Buruh Anggap Masa Kampanye Hanya 75 Hari Langgar UU Pemilu

"Yang pertama, daerah pemilihannya semula, katakanlah Papua induk, begitu ada pemekaran kan area luasan dapilnya makin mengecil. Maka, konsekuensinya, jumlah penduduknya juga makin mengecil di masing-masing daerah itu," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan di kantor KPU RI, Rabu (28/6/2022).

"Dengan begitu, alokasi kursi DPR RI yang semula daerah induk itu 10 (kursi), nanti pasti akan berpengaruh pada alokasi kursi di DPR RI," tambahnya.

Jumlah perwakilan yang duduk di DPD RI pun praktis juga bakal bertambah karena adanya 3 provinsi baru ini.

Sementara itu, jumlah alokasi kursi DPR dan DPD RI saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang belum mengakomodasi keberadaan tiga provinsi baru di Papua.

Di sisi lain, provinsi-provinsi baru ini juga perlu menyelenggarakan pemilu tingkat lokal. Mereka perlu membentuk DPRD baru di tingkat provinsi, misalnya.

Baca juga: KPU: UU Pemilu Perlu Direvisi karena Keberadaan IKN

"Konsekuensi ada DPRD provinsi juga dapilnya harus ditata ulang," ucap Hasyim.

"Sebagai sebuah daerah otonomi, pasti ada gubernur baru juga," imbuhnya.

Hasyim mengaku perlu duduk bareng DPR dan pemerintah untuk membicarakan hal ini, termasuk teknis pemilihan gubernur dan wakil gubernur di 3 provinsi anyar itu.

"Pertanyaannya adalah kira-kira untuk pengisian itu mengikuti dalam pemilu besok atau nanti setelah Pemilu 2024," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com