Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 29/06/2022, 17:16 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) tidak bisa menambah jatah keberangkatan haji meski mendapat tambahan kuota dari pemerintah Arab Saudi.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Hilman Latief menjelaskan, pihaknya sudah tak memiliki cukup waktu untuk memproses penambahan keberangkatan haji tersebut.

Terlebih, batas pengurusan visa jemaah haji reguler adalah 29 Juni 2022.

“Penerbangan terakhir atau closing date keberangkatan jemaah dari Tanah Air itu 3 Juli 2022. Artinya per hari ini hanya tersedia 5 hari. Ini tentu tidak cukup waktu untuk memproses kuota tambahan,” papar Hilman dalam keterangannya, Rabu (29/6/2022).

Baca juga: Fasilitas di Armuzna Ditambah Jelang Puncak Ibadah Haji, PPIH Gelar Simulasi

Ia mengungkapkan, pihak Arab Saudi memberikan tambahan 10.000 kuota untuk jemaah haji Indonesia.

Namun, kuota itu hanya diberikan untuk haji reguler yang persiapannya harus berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Secara resmi surat dari Kementerian Haji (Arab Saudi) sudah dijawab Kemenag. Mereka memahami kondisi dan sistem yang berlaku di Indonesia,” kata dia.

“Mereka paham tentang ketentuan porsi, nomor urut, dan lainnya. Berdasarkan regulasi, haji memang harus dijalankan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Baca juga: Usulan Embarkasi Haji Dipusatkan di Aceh, Pimpinan Komisi VIII: Teknisnya Lebih Rumit

Hilman mengungkapkan, surat dari pemerintah Arab Saudi diberikan pada Rabu (22/6/2022).

Jika mengacu pada surat pemberitahuan penambahan kuota haji itu, maka ada waktu sekitar 10 hari untuk menambah jumlah keberangkatan.

Namun, waktu itu pun terlalu singkat, karena proses menambah kuota haji itu cukup panjang.

“Pertama, Kemenag harus menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII DPR untuk membahas pemanfaatan kuota tambahan dan pembiayaannya,” tuturnya.

Kedua, hasil kesepakatan dengan DPR itu kemudian menjadi dasar penerbitan Keputusan Presiden tentang kuota tambahan haji.

“Setelah itu harus diterbitkan Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Pelunasan Haji bagi Kuota Tambahan,” sebut Hilman.

Baca juga: Kemenag: Total 76.421 Calon Haji Sudah Diberangkatkan

Belum lagi, lanjut dia, Kemenag mesti melakukan verifikasi data jemaah yang berhak berangkat dan jemaah yang mesti melunasi biaya haji.

Minimnya waktu menambah jumlah kuota haji itu menyebabkan pihaknya memutuskan untuk tidak memberikan tambahan keberangkatan haji.

Namun, Hilman berharap, kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi dapat digunakan pada musim haji berikutnya.

“Bahkan kalau bisa (kuota haji) ditambah lagi. Namun harus dipastikan sejak awal agar cukup waktu mempersiapkan,” pungkasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui 81.000 Surat Suara Tak Terkirim lewat Pos

Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui 81.000 Surat Suara Tak Terkirim lewat Pos

Nasional
Komite HAM PBB Soroti Netralitas Jokowi pada Pilpres, Komisi I DPR: Dia Baca Contekan

Komite HAM PBB Soroti Netralitas Jokowi pada Pilpres, Komisi I DPR: Dia Baca Contekan

Nasional
Caleg Terancam Gagal di Dapil DIY: Eks Bupati Sleman hingga Anak Amien Rais

Caleg Terancam Gagal di Dapil DIY: Eks Bupati Sleman hingga Anak Amien Rais

Nasional
Jatam Laporkan Menteri Bahlil ke KPK atas Dugaan Korupsi Pencabutan Izin Tambang

Jatam Laporkan Menteri Bahlil ke KPK atas Dugaan Korupsi Pencabutan Izin Tambang

Nasional
Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Dipilih lewat Pilkada, Pemenangnya Peraih Lebih dari 50 Persen Suara

Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Dipilih lewat Pilkada, Pemenangnya Peraih Lebih dari 50 Persen Suara

Nasional
900 Petugas Haji Ikut Bimtek, Beda Pola dengan Tahun Lalu

900 Petugas Haji Ikut Bimtek, Beda Pola dengan Tahun Lalu

Nasional
Proses Sengketa Pemilu Berlangsung Jelang Lebaran, Pegawai MK Disumpah Tak Boleh Terima Apa Pun

Proses Sengketa Pemilu Berlangsung Jelang Lebaran, Pegawai MK Disumpah Tak Boleh Terima Apa Pun

Nasional
Budi Arie Mengaku Belum Dengar Keinginan Jokowi Ingin Masuk Golkar

Budi Arie Mengaku Belum Dengar Keinginan Jokowi Ingin Masuk Golkar

Nasional
PKB Ingin Hasil Pemilu 2024 Diumumkan Malam Ini

PKB Ingin Hasil Pemilu 2024 Diumumkan Malam Ini

Nasional
Hasto Bilang Suara Ganjar-Mahfud Mestinya 33 Persen, Ketum Projo: Halusinasi

Hasto Bilang Suara Ganjar-Mahfud Mestinya 33 Persen, Ketum Projo: Halusinasi

Nasional
KPK Duga Pelaku Korupsi di PT PLN Rekayasa Anggaran dan Pemenang Lelang

KPK Duga Pelaku Korupsi di PT PLN Rekayasa Anggaran dan Pemenang Lelang

Nasional
Prabowo-Gibran Menang di Jawa Barat, Raih 16,8 Juta Suara

Prabowo-Gibran Menang di Jawa Barat, Raih 16,8 Juta Suara

Nasional
KPK Usut Perkara Baru di PLN Unit Sumatera Bagian Selatan Terkait PLTU Bukit Asam

KPK Usut Perkara Baru di PLN Unit Sumatera Bagian Selatan Terkait PLTU Bukit Asam

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Data Aman meski Sirekap Terhubung Server Luar Negeri

Menko Polhukam Pastikan Data Aman meski Sirekap Terhubung Server Luar Negeri

Nasional
Soal Maksud Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Budi Arie: Kita Perlu Persatuan

Soal Maksud Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Budi Arie: Kita Perlu Persatuan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com