JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sampai saat ini belum membuka draf terbaru Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP)
Kelompok masyarakat sipil pun terus mendesak supaya pemerintah segera membuka draf terbaru RKUHP, setelah Kemenkumham dan Komisi III DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 25 Mei 2022 lalu.
Bahkan hari ini, Selasa (28/6/2022), massa mahasiswa gabungan yang menamakan diri Aliansi Nasional Reformasi RKUHP akan menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI Jakarta Pusat, buat mendesak pemerintah menbuka draf terbaru RKUHP.
KUHP yang saat ini masih berlaku merupakan warisan pemerintah kolonial Hindia-Belanda dan beberapa isinya dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat.
Proses penyusunan RKUHP hingga saat ini sudah memakan waktu 58 tahun, sejak dimulai pada 1964 silam.
Baca juga: Mahasiswa Demo di Depan Gedung Parlemen Siang Ini, Desak Presiden dan DPR Buka Draf Terbaru RKUHP
Di sisi lain, masyarakat berharap sejumlah aturan pidana dalam RKUHP dibuat dengan gagasan memberi kepastian hukum tanpa ada pasal-pasal yang dinilai kontroversial.
RKUHP sempat akan disahkan pada 2019 lalu, tetapi tidak jadi dilakukan karena penolakan masyarakat dan mahasiswa yang memicu aksi unjuk rasa besar-besaran di sejumlah kota.
Pembahasan RKUHP kembali dilanjutkan tahun ini. Namun, menurut catatan kelompok masyarakat sipil terdapat sejumlah aturan yang dinilai berpotensi sebagai kriminalisasi.
Salah satunya adalah soal pidana penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden dan wakil presiden serta pidana penghinaan lembaga negara dan kekuasaan.
Selain itu, kelompok masyarakat sipil khawatir pembahasan RKUHP dilakukan secara tertutup dan dikebut, seperti yang terjadi dengan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, UU Komisi Pemberantasan Korupsi, serta UU Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Baca juga: DPR RI Diminta Kritis dan Tidak Langsung Ikut Pemerintah dalam Perumusan RKUHP
Kemenkumham membeberkan sejumlah alasan mengapa draf terbaru RKUHP sampai saat ini masih belum dibuka kepada masyarakat.
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, saat ini pemerintah belum bisa membuka draf terbaru RKUHP ke publik.
Eddy, sapaan Edward, pun menjelaskan prosedur bagaimana draf terbaru RKUHP bisa dibuka.
Dia mengatakan, pemerintah harus menyerahkan draf tersebut ke DPR terlebih dahulu sebelum dibuka.
"Itu sama dengan RUU TPKS (tindak pidana kekerasan seksual) minta dibuka, 'belum, nanti sampai ke DPR. DPR terima secara resmi, baru kita buka'. Begitu memang prosedurnya," kata Eddy di Gedung DPR RI pada 22 Juni 2022 lalu.
Baca juga: Ketua Komisi III: Kalau RKUHP Ugal-ugalan, Bisa Judicial Review