Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Binomo, Bareskrim Limpahkan Indra Kenz dan Mobil Mewahnya ke Kejari Tangsel

Kompas.com - 24/06/2022, 09:09 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melimpahkan tersangka kasus penipuan trading binary option platform Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz ke Kejaksaan.

Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) II Dittipidesksus Bareskrim Kombes Chandra Sukma Kumara mengatakan, Indra akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel).

"Kejari Tangsel," kata Chandra saat dikonfirmasi, Jumat (24/6/2022).

Baca juga: Berkas Perkara Lengkap, Indra Kenz Akan Segera Disidang Terkait Kasus Binomo

Pantauan di Bareskrim Polri, Indra dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta, pukul 07.40 WIB hari ini.

Indra tampak mengenakan baju putih dengan tangan diborgol serta dikawal sejumlah penyidik Bareskrim

Selain itu, terpantau dua mobil mewah Indra diangkut ke atas kendaraan pengakut mobil.

Kedua mobil itu bermerek Tesla warna biru berpelat B 14 DRA dan Ferrari California warna hitam garis merah dengan pelat B 8877 HP.

Dua mobil Indra itu akan dibawa untuk dijadikan sebagai barang bukti terkait kasus Binomo.

Adapun pelimpahan barang bukti dan tersangka Indra Kenz dilakukan setelah Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara Indra Kenz dalam kasus penipuan via aplikasi Binomo sudah lengkap atau P21.

"Kamis 23 Juni 2022, berkas perkara atas nama tersangka IK telah lengkap secara formil dan materiil (P-21)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis (23/6/2022).

Baca juga: Berkas Perkara Indra Kenz Tak Kunjung Lengkap, Korban Binomo Akan Demo di Kejagung

Dalam kasus ini, tersangka Indra disangka melanggar Pasal 45A Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Subsider, Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain Indra Kenz, polisi menetapkan adik Indra Kenz Nathania Kesuma; mitra aplikasi Binomo Indra Kenz dan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich; admin Indra Kenz Wiky Mandara Nurhalim.

Lalu, perekrut Indra Kenz sekaligus Development Manager, Brian Edgar Nababan; pacar Indra Kenz, Vanessa Khong; dan ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com