Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indra Kenz Tulis Surat Terbuka, Bantah Sudah Bebas dari Rutan Bareskrim

Kompas.com - 09/06/2022, 14:48 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Tersangka kasus penipuan investasi bodong Indra Kesuma alias Indra Kenz (IK) menulis sebuah surat terbuka yang menyatakan dirinya masih berada di dalam Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Surat ini diteruskan oleh pengacara Indra Kenz, Brian Praneda. Surat tersebut ditandatangani oleh Indra Kenz pada tanggal 9 Juni 2022.

“Berikut disampaikan surat terbuka dari Indra Kesuma alias Indra Kenz,” kata Brian kepada Kompas.com, Kamis (9/6/2022).

Dalam surat itu, Indra Kenz menyatakan bahwa dirinya masih berada di dalam Rutan Bareskrim Polri sejak 24 Februari 2022.

Ia mengaku, hingga saat ini dirinya menjalani masa tahanan. Total, sudah lebih dari 105 hari dirinya berada di dalam sel.

Baca juga: [HOAKS] Indra Kenz Dipulangkan dan Seluruh Asetnya Dikembalikan

Berita yang menyatakan bahwa saya sudah bebas dan pulang ke rumah itu tidak benar adanya (HOAX),” tulis Indra dalam suratnya.

Lebih lanjut, Indra juga menyatakan bahwa dirinya terus berusaha kooperatif dan bekerja sama dengan semua pihak dan instansi yang terkait dengan mematuhi setiap hukum dan aturan yang ada.

Dalam kesempatan itu, ia juga meminta maaf kepada setiap orang yang dirugikan akibat konten yang dibuatnya terkait aplikasi Binomo.

“Saya juga berterima kasih kepada teman-teman media dan pihak kepolisian yang secara profesional sudah mengawal kasus ini dari awal hingga saat ini,” tutur dia.

Sebelumnya, beredar informasi di media sosial bahwa Indra Kenz telah dipulangkan dan aset-aset yang disita dikembalikan.

Dalam video itu, terlihat bahwa Indra mengambil foto diri atau melakukan selfie dengan mengenakan kacamata hitam, topi, dan jaket krem.

Baca juga: Polri: Total Aset Indra Kenz yang Disita pada Kasus Binomo Capai Rp 67 Miliar

Kemudian, ia juga berfoto di depan rumah mewahnya yang berada di Medan, Sumatera Utara. Adapun narasi dalam video itu tertulis "Viral!!! Indra Kenz telah dipulangkan. Semua asetnya dikembalikan".

Diketahui, Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada 24 Februari 2022.

Indra terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Ia dijerat Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE); Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU); dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com