JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemanggilan satu tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.
Akan tetapi, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, hingga siang ini, pihak yang dipanggil belum juga datang memenuhi panggilan penyidik.
"Hari ini, benar, tim penyidik memanggil satu orang yang telah kami tetapkan sebagai tersangka untuk pemeriksaan melengkapi berkas perkara. Kehadiran tersangka dibutuhkan pada proses penyidikan ini," ujar Ali, ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/6/2022).
"Namun informasi yang kami peroleh, hingga siang ini yang bersangkutan belum hadir. Kami masih menunggu sikap koperatif dari tersangka dimaksud," ucapnya.
Baca juga: KPK Geledah Ruang Kerja Wali Kota Yogyakarta
Ali menyatakan, surat panggilan telah dikirimkan oleh tim penyidik secara patut menurut aturan hukum yang berlaku.
"Dari hasil penelusuran tim KPK, surat tersebut telah diterima sesuai alamat panggilan," ucapnya.
Kendati demikian, Ali belum dapat menyampaikan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan pasal apa yang akan disangkakan dalam kasus ini.
"Terkait konstruksi utuh perkara ini dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan kami sampaikan secara resmi pada waktunya nanti ketika penyidikan cukup bersamaan dengan penahanan para tersangka," ucap dia.
Adapun KPK telah menjadwalkan pemanggilan dua orang tersangka untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 7 Juni 2022 dan Jumat, 10 Juni 2022.
Baca juga: Geledah Kantor PT Summarecon Agung, KPK Sita Dokumen dan Uang
Tribunnews.com sebelumnya melaporkan, pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 merupakan proyek Pemkab Mimika yang sudah dilakukan sejak tahun 2015.
Pembangunan gedung Gereja Kingmi Mile 32 hingga saat ini telah menghabiskan anggaran lebih dari Rp 250 miliar yang bersumber dari APBD Mimika tahun anggaran 2015, 2016, 2019, 2021, dan akan berlanjut tahun anggaran 2022 ini.
Tahap pertama pembangunan Gereja Kingmi telah menghabiskan dana Rp 46,2 miliar di tahun 2015. Pembangunan tahap dua di tahun 2016 menghabiskan dana Rp 65,6 miliar.
Pada tahap tiga pembangunan tahun 2019, Pemkab Mimika mengeluarkan dana Rp 47,5 milar.
Pemkab Mimika kemudian menganggarkan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 kembali melalui APBD-Perubahan 2021 senilai Rp 44 miliar.
Baca juga: Penyelidikan Proyek Formula E Terus Berjalan, KPK Analisis Bukti
Tak hanya itu, Pemkab Mimika mengalokasikan anggaran melalui APBD 2022 sebesar Rp 50 miliar untuk kelanjutan pembangunan Gereja Kingmi.
KPK sejauh ini juga telah memeriksa proses keikutsertaan perusahaan yang turut mengerjakan proyek pembangunan Gereja Kingmi tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.