Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian Subjek Hukum dan Bentuknya

Kompas.com - 14/06/2022, 04:10 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com - Hukum dibuat untuk melindungi kepentingan manusia sehingga harus ditaati, dilaksanakan dan tidak dilanggar.

Hukum mengatur hubungan antara anggota masyarakat atau antara subjek hukum. Subjek hukum merupakan suatu bentukan hukum yang keberadaannya diciptakan oleh hukum.

Secara umum, subjek hukum dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban hukum.

Subjek hukum dapat dikelompokkan menjadi dua bentuk, yakni:

  • manusia (natuurliijke persoon), dan
  • badan hukum (rechtspersoon).

Baca juga: Hukum Adat: Pengertian, Sumber, dan Unsur

Subjek hukum manusia

Manusia merupakan subjek hukum selama ia hidup, yakni sejak dilahirkan sampai meninggal.

Terdapat persamaan nilai yang fundamental bagi semua orang sehingga tidak boleh terjadi perlakuan yang berbeda atas dasar jenis kelamin, ras, kepercayaan, dan status sosial.

Akan tetapi, meskipun menyandang hak dan kewajiban, bukan berarti subjek hukum selalu mampu atau cakap melaksanakan sendiri hak dan kewajiban tersebut.

Pada dasarnya, subjek hukum manusia meliputi orang yang dianggap cakap bertindak sendiri dan orang yang dianggap tidak cakap bertindak sendiri.

Kategori orang yang tidak cakap bertindak sendiri terdiri dari:

  • belum cukup umur,
  • belum kawin,
  • yang diletakkan di bawah pengampuan.

Baca juga: Contoh Hukum Adat di Indonesia dan Sanksinya

Subjek badan hukum

Selain orang, ada juga subjek hukum bukan manusia yang disebut badan hukum.

Badan hukum adalah organisasi atau kelompok manusia yang mempunyai tujuan tertentu yang menyandang hak dan kewajiban.

Karakteristik badan hukum adalah didirikan oleh orang, memiliki kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan pendiri dan pengurusnya, serta mempunyai hak dan kewajiban terlepas dari hak dan kewajiban pendiri atau pengurusnya.

Badan hukum dapat dibedakan menjadi badan hukum publik dan badan hukum privat. Badan hukum publik adalah negara dan bagian-bagian negara, seperti kota, daerah, dan lain-lain.

Sementara itu, badan hukum privat adalah suatu organisasi yang bergerak di luar bidang politik dan kenegaraan.

Misalnya, perseroan terbatas (PT) dan koperasi yang bertujuan mencari keuntungan dan yayasan yang didirikan untuk tujuan sosial.

 

Referensi:

  • Soerjowinoto, Petrus. 2018. Ilmu Hukum: Suatu Pengantar. Surabaya: Garuda Mas Sejahtera.
  • Marzuki, Peter Mahmud. 2008. Pengantar Ilmu Hukum: Edisi Revisi. Jakarta: Kencana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com