JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang mendorong pemberantasan korupsi agar diperkuat di Kejaksaan.
Hal Itu disampaikan menanggapi hasil survei Indikator Politik Indonesia yang memperlihatkan bahwa kepercayaan publik terhadap KPK paling rendah di antara penegak hukum lainnya.
Berkaca pada survei tersebut, mantan pegawai KPK ini pun mengusulkan agar Komisi Antirasuah itu dibubarkan.
"Saya usul KPK dibubarkan saja, perkuat kejaksaan," tulis Rasamala melalui akun Twitter pribadinya @RasamalaArt dikutip Jumat (10/6/2022).
Kompas.com telah mendapat izin mengutip unggahannya tersebut.
Dengan dibubarkannya Lembaga Antirasuah itu, Rasamala pun mendorong agar Kejaksaan diperkuat untuk melakukan pemberantasan korupsi yang selama ini juga dikerjakan oleh KPK.
Baca juga: Kepercayaan Publik Rendah, Eks Pegawai Usul KPK Dibubarkan
Menurutnya, memperkuat kinerja kejaksaan dapat dimulai dengan memindahkan anggaran Komisi Antirasuah ke Korps Adhyaksa tersebut.
"Perkuat Kejaksaan diawali dengan memindahkan anggaran KPK yang besar itu ke Kejaksaan untuk meningkatkan remunerasi jaksa," papar Rasamala.
"Dengan begitu kita bisa mendorong kinerja kejaksaan lebih maksimal lagi. Fungsi pencegahan KPK digabung saja dengan Ombudsman, supaya fokus pencegahan," ucapnya.
Kepada Kompas.com, Rasamala menambahkan, turunnya kepercayaan masyarakat terhadap KPK merupakan fakta yang dibuktikan lewat berbagai survei publik.
Dengan kondisi tersebut, ujar dia, maka perlu adanya evaluasi untuk dapat melihat apa sebenarnya yang menjadi persoalan di lembaga antikorupsi itu.
"Kalau persoalannya di pimpinannya, maka perlu dilakukan koreksi terhadap pimpinannya, jika persoalannya di kelembagaan maka lembaganya harus dikoreksi, jika persoalannya adalah undang-undangnya maka undang-undangnya harus diperbaiki. Tidak bisa didiamkan saja," papar Rasamala.
Baca juga: KPK Setor Cicilan Uang Pengganti Eks Pejabat Waskita Karya Rp 1,2 Miliar ke Kas Negara
KPK, lanjut dia, dibentuk untuk memperbaiki kinerja peneggakkan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum yang ada yang tidak maksimal. Namum, jika yang terjadi justru sebaliknya, maka eksistensi KPK patut dipertanyakan.
Menurut Rasamala, ada tiga opsi yang bisa dilakukan pemerintah untuk memperbaiki situasi tersebut. Misalnya, koreksi pimpinan KPK, revisi Undang-Undang KPK atau bubarkan KPK.
"Jadi KPK harus dievaluasi oleh pemerintah. Membubarkan KPK bisa jadi pilihan terakhir jika dua opsi tersebut tidak juga dilakukan atau sudah dilakukan namun tidak memperbaiki kondisi pemberantasan korupsi," kata Rasamala.