JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan cicilan uang pengganti dari mantan Kepala Bagian Pengendalian Divisi II dan Wakil Kepala Divisi Sipil Waskita Karya Fakih Usman.
Fakih merupakan terpidana dalam perkara korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada berbagai proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.
"Jaksa Eksekutor KPK Andry Prihandono melalui biro keuangan KPK telah menyetorkan cicilan uang pengganti terpidana Fakih Usman senilai Rp 1,2 miliar ke kas negara dari keseluruhan pidana uang pengganti senilai Rp 5,9 miliar," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat (10/6/2022).
Baca juga: Ini Alasan Angelina Sondakh Tolak Bayar Uang Pengganti dan Jalani Kurungan Lebih Lama
Ali menyampaikan, jaksa eksekutor KPK terus melakukan upaya penagihan kepada terpidana terkait pembayaran uang pengganti tersebut.
Menurut dia, terpidana akan melunasi kewajiban pembayaran uang pengganti itu dengan cara mencicil.
"Upaya asset recovery oleh KPK terus dilakukan di antaranya melalui penagihan denda maupun uang pengganti atas hasil korupsi yang dinikmati oleh para koruptor," ucap Ali.
Baca juga: Tanggapi KPK, Kuasa Hukum Sebut Nur Alam Lunasi Uang Pengganti Sukarela
KPK mengeksekusi Fakih Usman ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Kamis (20/5/2021).
Fakih telah divonis hakim selama 6 tahun dan dibebani membayar denda sebesar Rp 200.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Baca juga: KPK Setor Rp 1,1 Miliar Uang Pengganti dari Eks Kadis PUPR Muara Enim ke Kas Negara
Eks pejabat Waskita Karya itu juga dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 5.970.586.037 dan selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Tetapi, jika dalam waktu tersebut tidak dibayar, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dimaksud dan apabila uang pengganti tidak dibayar maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.