JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua rumah di Waena dan Kotaraja, Kota Jayapura, Rabu (8/6/2022).
Penggeledahan itu dilakukan terkait dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah.
"Dari 2 lokasi ini, ditemukan dan diamankan berbagai dokumen proyek yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan perkara," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Kamis (9/6/2022).
"Selanjutnya analisa dan penyitaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dari para tersangka," ucapnya.
Baca juga: KPK Usut Proses Lelang Proyek di Mamberamo Tengah, Diduga Ada Aliran Dana Korupsi
Dalam penyidikan kasus ini, tim penyidik juga KPK telah menggeledah tiga lokasi berbeda di Wilayah Jayapura, Senin (6/6/2022).
Dari lokasi itu, tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai bukti antara lain dokumen-dokumen terkait proyek pekerjaan, catatan transaksi uang, dan alat elektronik yang diduga dapat membuat terang perkara tersebut.
Adapun dimulainya penyidikan baru kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pemkab Mamberamo Tengah lantaran penyidik telah menemukan bukti adanya perbuatan tindak pidana.
Hal itu didapatkan setelah tim penyidik mengumpulkan berbagai bahan keterangan yang kemudian menemukan bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kendati demikian, komisi antirasuah itu belum dapat mengumumkan siapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: KPK Usut Dugaan Suap dan Gratifikasi di Pemkab Mamberamo Tengah, Papua
KPK bakal mengumumkan siapa pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut sekaligus menjelaskan konstruksi perkaranya setelah penyidikan dinilai cukup.
“Pengumuman pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologis perkara dan dugaan pasal yang disangkakan akan disampaikan pada saat penyidikan cukup dan saat telah dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan oleh tim penyidik,” papar Ali.
KPK memastikan akan selalu menginformasikan perkembangan kegiatan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pemkab Mamberamo Tengah kepada masyarakat.
“KPK juga tak henti untuk mengingatkan berbagai pihak, khususnya saksi-saksi dan Tersangka agar bersikap kooperatif selama proses penyidikan ini berlangsung,” ujar Ali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.