Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dianggap Rugikan Pendatang Baru, Partai Buruh Protes KPU Sepakati Kampanye 2024 Hanya 75 Hari

Kompas.com - 09/06/2022, 14:28 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal mengritik kesepakatan yang dibuat antara penyelenggara pemilu bersama pemerintah dan DPR agar masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung selama 75 hari.

Menurut Iqbal, kesepakatan itu melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Ia pun merujuk ketentuan Pasal 247 dan 276 beleid tersebut, yang menyebutkan bahwa daftar calon anggota legislatif diajukan sembilan bulan sebelum hari pemungutan suara. Sementara, masa kampanye dimulai tiga hari setelah daftar calon tetap (DCT) ditetapkan.

"Sembilan bulan itu sudah dipikirkan oleh semua yang terlibat dalam proses pembuatan undang-undang, cukup bagi partai parlemen, bagi partai nonparlemen, bagi partai baru. Sekarang tiba-tiba dibuat kesepakatan, lebih tinggi undang-undang atau kesepakatan?" kata Iqbal di Kantor KPU, Kamis (9/6/2022).

Baca juga: Soal Masa Kampanye 75 Hari, Mendagri: Semakin Pendek Semakin Baik

Di sisi lain, ia menilai bahwa KPU seharusnya independen dan tak membutuhkan persetujuan DPR soal masa kampanye. 

Sebagai informasi, pemangkasan masa kampanye menjadi hanya 75 hari berawal dari usulan parlemen. KPU sebelumnya telah sepakat dengan Presiden Joko Widodo bahwa masa kampanye 90 hari, lebih singkat dari usulan sebelumnya yakni 180 hari.

"Atas nama siapa DPR boleh memutuskan meminta KPU membuat kesepakatan 75 hari?" ujar Said.

"Jangan karena persoalan dana pemilu yang belum turun-turun kemudian dijadikan alat untuk menekan KPU. Jangan persoalan anggaran membuat independensi KPU jadi hilang, seolah setiap keputusan KPU harus bersama dengan DPR dan pemerintah, itu salah," ungkapnya.

Ia menambahkan, pemangkasan masa kampanye ini juga akan memberatkan partai-partai nonparlemen dan partai baru seperti Partai Buruh.

Baca juga: Fahri Hamzah Anggap Masa Kampanye 75 Hari Terlalu Singkat: Harusnya Setahun

Said menduga ada tekanan dari partai-partai politik di dalam parlemen agar tidak tergusur oleh partai lain pada Pemilu 2024. Salah satunya, dengan memastikan partai-partai nonparlemen seperti partainya tidak memiliki waktu yang memadai untuk berkampanye.

"Waktu 75 hari tidak cukup untuk partai baru maupun partai nonparlemen untuk melakukan kampanye. Kalau partai parlemen, sudah ada dana reses, besar, dia bisa reses kapan saja," ujarnya.

"DPR kan representasi dan akan jadi peserta pemilu juga, kenapa harus bersepakat dengan peserta pemilu? Bagaimana dengan peserta pemilu yang nonparlemen, bagaimana peserta yang baru seperti Partai Buruh?" jelas Said.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

Nasional
Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Nasional
Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Nasional
Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

Nasional
Cak Imin Harap Kerja Sama Koalisi Perubahan Berlanjut pada Pilkada Aceh

Cak Imin Harap Kerja Sama Koalisi Perubahan Berlanjut pada Pilkada Aceh

Nasional
Kritisi Program Merdeka Belajar, Dompet Dhuafa Gelar Hardiknas Eduaction Forum 2024

Kritisi Program Merdeka Belajar, Dompet Dhuafa Gelar Hardiknas Eduaction Forum 2024

Nasional
Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

Nasional
PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

Nasional
Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih, Para Pemberani

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih, Para Pemberani

Nasional
Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com