JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meyakini kesepakatan dengan Presiden Joko Widodo terkait masa kampanye selama 90 hari pada Pemilu 2024 tidak akan menimbulkan permasalahan ketika dilakukan pembahasan bersama DPR RI.
Pasalnya, pada rapat konsinyering antara lembaga penyelenggara pemilu, pemerintah, dan DPR 13-15 Mei lalu menyepakati terkait masa kampanye selama 75 hari.
Ketua KPU RI Hasyim Asyari menjelaskan, usulan masa kampanye selama 90 hari bukanlah hal yang baru.
Baca juga: Presiden Jokowi Beri 6 Arahan ke KPU, Salah Satunya Pemilu 2024 Sesuai Jadwal
Sementara, untuk usulan selama 75 hari, mulanya dimaksudkan agar KPU melakukan simulasi terkait penyelenggaraan kampanye.
"Di awal juga sudah ada titik temu di angka 90 hari dan muncul 75 hari dengan harapan KPU membuat simulasi-simulasi, dalam pandangan kami tidak terlalu problematik. Sehingga ada titik temu antara KPU, pemerintah, dan DPR soal durasi masa kampanye 90 hari," ujar Hasyim saat melakukan konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta, Senin (30/5/2022).
Baca juga: KPU Sebut Jokowi Sepakat Masa Kampanye Pemilu 2024 Selama 90 Hari
Ia pun menjelaskan, pertimbangan lama masa kampanye selama 90 hari yakni agar konflik yang terjadi akibat keretakan sosial atau pembelahan politik.
Pertimbangan lain yakni terkait masalah keamanan selama penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang.
"Jadi Insya Allah durasi 90 hari ini tidak terlalu problematik," ucap Hasyim.
Di sisi lain, anggota KPU RI Yulianto Sudrajat meyakini, masa kampanye 90 hari dinilai cukup untuk mengakomodir waktu untuk pemenuhan kebutuhan logistik pemilu.
Baca juga: Jokowi Ingatkan KPU Hati-hati Jangan Sampai Teknis Pemilu Jadi Isu Politik
Kebutuhan logistik tersebut termasuk di dalamnya pembuatan dan validasi desain surat suara siap cetak, cek dan approval surat cetak secara massal, produksi pencetakan di pabrik, hingga proses distribusi.
"Kita meminta bantuan Presiden terkait dengan beberapa perubahan peraturan LKPP sehingga kita bisa menggunakan e-catalog nasional. kemudian meminta dukungan TNI dan Polri untuk (distribusi) dari kabupaten/kota sampai ke TPS karena jangkauan wilayah geografis Indonesia bermacam-macam," ucap Yulianto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.