JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah menuai banyak kritik dari publik, Polri akhirnya membuka kemungkinan untuk meninjau kembali hasil sidang kode etik AKBP Brotoseno, polisi yang tidak dipecat dari Polri meski pernah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi.
Kapolri Jenderal (Polisi) Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Polri tengah merevisi sejumlah aturan untuk mengatur mekanisme peninjauan kembali atas hasil sidang kode etik.
"Tentunya ini akan memberikan ruang kepada saya selaku Kapolri untuk meminta adanya peninjauan kembali atau melaksanakan sidang peninjauan kembali terhadap putusan AKBP Brotoseno," kata Listyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (8/6/2022).
Baca juga: Soal Sanksi AKBP Brotoseno, Kapolri: Masyarakat Sudah Serukan Apa yang Diharapkan
Listyo mengakui, revisi peraturan tersebut berangkat dari reaksi publik yang mengkritik hasil sidang etik yang tidak memecat Brotoseno.
Menurut dia, peraturan kapolri (perkap) yang berlaku saat ini belum mengatur ketentuan mengenai hal-hal yang bisa dilakukan terhadap putusan sidang etik yang dianggap mencederai rasa keadilan publik.
Ia mengaku telah berkonsultasi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Komisi Kepolisian Nasional, dan sejumlah ahli untuk mencari jalan keluar.
Hasilnya, ia memutuskan merevisi peraturan untuk mengatur adanya ketentuan mengenai peninjauan kembali hasil sidang etik.
"Kami menambahkan klausa mekanisme peninjauan kembali terhadap putusan-putusan yang telah dikeluarkan oleh sidang komisi kode etik, yang tentunya keputusan-keputusan tersebut kemudian terdapat kekeliruan atau terdapat hal-hal lain yang memang perlu kami ubah," kata Listyo.
Baca juga: Kapolri Buka Peluang Tinjau Kembali Hasil Sidang Etik AKBP Brotoseno
Mantan Kepala Bareskrim Polri itu mengatakan, Polri telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM supaya peraturan tersebut dapat segera diundangkan.
"Sehingga kemudian komisi yang baru akan segera kita tunjuk untuk melakukan peninjauan kembali terhadap keputusan yang telah dikeluarkan dan mudah-mudahan ini menjadi solusi untuk menghadapi apa yang saat ini menjadi aspirasi masyarakat," kata Listyo.
Dengar masyarakat
Listyo pun mengatakan bahwa Polri mendengar aspirasi publik mengenai kasus Brotoseno.
Hal ini disampaikan Listyo saat ditanya soal kemungkinan adanya sanksi yang dijatuhkan kepada Brotoseno melalui mekanisme peninjauan kembali kelak.
"Terkait komitmen kami terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi, masyarakat kan tentunya sudah menyerukan apa yang diharapkan, dan kami tentunya ingin mewujudkan dengan melakukan mekanisme peninjauan kembali," kata Listyo.
Listyo menuturkan, sejak kasus Brotoseno kembali mencuat, Polri terus mengikuti pendapat masyarakat mengenai kasus tersebut.