Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Semboyan-semboyan TNI dan Artinya

Kompas.com - 04/06/2022, 03:20 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta melindungi Indonesia dari berbagai ancaman dan gangguan.

TNI terdiri dari tiga matra, yakni TNI Angkatan Darat (TNI AD), TNI Angkatan Laut (TNI AL) dan TNI Angkatan Udara (TNI AU).

Setiap matra memiliki doktrin yang bersifat adaptif terhadap segala macam perubahan. Doktrin-doktrin TNI sering pula disebut sebagai semboyan. 

Berikut semboyan TNI, TNI AD, TNI AL, dan TNI AU beserta artinya.

Baca juga: Tugas Pokok TNI

Semboyan TNI

Doktrin TNI dibutuhkan untuk mendukung tercapainya tugas pokok TNI. Doktrin menjadi pedoman bagi TNI dalam melaksanakan peran, fungsi dan tugas pokoknya sebagai alat pertahanan negara.

Sebagai pedoman, doktrin TNI diperlukan sebagai landasan bagi para prajurit dalam berpikir, bersikap dan bertindak.

Semboyan TNI adalah Tri Dharma Eka Karma atau Tridek dan disahkan dengan Peraturan Panglima TNI Nomor Perpang/45/VI/2010.

Mengacu pada peraturan ini, Tri Dharma Eka Karma berasal dari bahasa Sansekerta. Tri berarti tiga, Dharma artinya pengabdian, Eka memiliki makna satu, dan arti Karma adalah perjuangan.

Secara keseluruhan, arti Tri Dharma Eka Karma adalah pengabdian tiga matra dalam satu jiwa, tekad dan semangat perjuangan TNI.

Semboyan TNI AD

Semboyan TNI AD adalah Kartika Eka Paksi. Semboyan ini disahkan dengan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1024/XII/2020.

Kartika Eka Paksi merupakan doktrin tertinggi di lingkungan TNI AD dan menjadi landasan dalam merumuskan kebijakan di bidang pembinaan postur angkatan.

Kartika Eka Paksi juga merupakan bahasa Sansekerta. Kartika memiliki makna bintang, Aka berarti satu dan Paksi artinya burung.

Secara harfiah, Kartika Eka Paksi berarti burung gagah perkasa tanpa tanding menjunjung cita-cita tinggi.

Sementara secara umum, makna Kartika Eka Paksi adalah TNI Angkatan Darat yang kuat senantiasa menjunjung cita-cita yang tinggi, yaitu keluhuran nusa dan bangsa serta keprajuritan sejati.

Baca juga: Perbuatan yang Termasuk Pelanggaran Berat TNI

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com