KOMPAS.com – Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan komponen utama sistem pertahanan negara.
Oleh karena itu, prajurit TNI diminta untuk tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang dapat mencoreng citra institusi TNI, baik ringan maupun berat.
Lantas, perbuatan apa saja yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat TNI?
Baca juga: Jalur Pendidikan TNI: Bintara, Tamtama, dan Perwira
Dikutip dari situs resmi TNI, terdapat tujuh pelanggaran berat bagi TNI, yaitu:
Dalam UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, jenis pelanggaran hukum disiplin militer terdiri atas:
Mengacu pada Pasal 9 UU ini, hukuman disiplin militer yang diberikan pada prajurit TNI yang melanggar terdiri dari:
Penjatuhan hukuman disiplin militer ini diikuti dengan sanksi administratif sesuai Peraturan Panglima TNI Nomor 11 Tahun 2018 tentang Sanksi Administratif bagi Prajurit TNI.
Dalam peraturan tersebut, penerapan sanksi administratif digolongkan menjadi golongan I (prajurit TNI yang melakukan pelanggaran hukum disiplin) dan golongan II (prajurit TNI yang melakukan tindak pidana).
Jenis sanksi administratif untuk golongan I sama dengan hukuman disiplin militer.
Sementara jenis hukuman untuk golongan II, yaitu:
Sanksi administratif yang dijatuhkan akan berpengaruh terhadap pembinaan karier prajurit yang bersangkutan.
Prajurit tersebut tidak dapat mengikuti pendidikan hingga tiga periode dan kenaikan pangkat selama tujuh periode.
Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH akan diberikan kepada prajurit TNI yang dijatuhi hukuman disiplin militer lebih dari tiga kali dalam pangkat yang sama atau menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak patut dipertahankan lagi.
Referensi: