Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbuatan yang Termasuk Pelanggaran Berat TNI

Kompas.com - 11/03/2022, 01:15 WIB
Issha Harruma,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan komponen utama sistem pertahanan negara.

Oleh karena itu, prajurit TNI diminta untuk tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang dapat mencoreng citra institusi TNI, baik ringan maupun berat.

Lantas, perbuatan apa saja yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat TNI?

Baca juga: Jalur Pendidikan TNI: Bintara, Tamtama, dan Perwira

Pelanggaran berat TNI

Dikutip dari situs resmi TNI, terdapat tujuh pelanggaran berat bagi TNI, yaitu:

  • Penyalahgunaan senjata api (senpi) serta munisi dan bahan peledak (muhandak),
  • Penyalahgunaan narkoba, baik sebagai pengedar maupun pengguna,
  • Desersi atau meninggalkan kesatuan selama lebih dari 30 hari berturut-turut dan insubordinasi atau melawan atasan,
  • Perkelahian baik perorangan maupun kelompok dengan rakyat, antaranggota TNI dan Polri,
  • Pelanggaran susila terutama dengan keluarga TNI,
  • Penipuan, perampokan dan pencurian,
  • Perjudian, backing, illegal logging dan illegal mining.

Sanksi pelanggaran berat

Dalam UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, jenis pelanggaran hukum disiplin militer terdiri atas:

  • segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan atau perbuatan yang tidak sesuai dengan tata tertib militer,
  • perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan pidana yang seringan  apapun sifatnya.

Mengacu pada Pasal 9 UU ini, hukuman disiplin militer yang diberikan pada prajurit TNI yang melanggar terdiri dari:

  • teguran,
  • penahanan disiplin ringan paling lama 14 hari,
  • penahanan disiplin berat paling lama 21 hari.

Penjatuhan hukuman disiplin militer ini diikuti dengan sanksi administratif sesuai Peraturan Panglima TNI Nomor 11 Tahun 2018 tentang Sanksi Administratif bagi Prajurit TNI.

Dalam peraturan tersebut, penerapan sanksi administratif digolongkan menjadi golongan I (prajurit TNI yang melakukan pelanggaran hukum disiplin) dan golongan II (prajurit TNI yang melakukan tindak pidana).

Jenis sanksi administratif untuk golongan I sama dengan hukuman disiplin militer.

Sementara jenis hukuman untuk golongan II, yaitu:

  • pidana denda di luar pelanggaran lalu lintas,
  • pidana bersyarat,
  • pidana penjara atau kurungan atau kurungan pengganti sampai dengan tiga bulan,
  • pidana penjara atau kurungan atau kurungan pengganti lebih dari tiga sampai dengan enam bulan,
  • pidana penjara atau kurungan atau kurungan pengganti lebih dari enam bulan.

Sanksi administratif yang dijatuhkan akan berpengaruh terhadap pembinaan karier prajurit yang bersangkutan.

Prajurit tersebut tidak dapat mengikuti pendidikan hingga tiga periode dan kenaikan pangkat selama tujuh periode.

Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH akan diberikan kepada prajurit TNI yang dijatuhi hukuman disiplin militer lebih dari tiga kali dalam pangkat yang sama atau menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak patut dipertahankan lagi.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com