Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bongkar Suap Haryadi Suyuti, KPK Akan Cek Penerbitan IMB Hotel-Apartemen di Malioboro Yogyakarta

Kompas.com - 03/06/2022, 19:40 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan suap penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) yang diterima oleh eks Wali Kota (Walkot) Yogyakarta Haryadi Suyuti dari Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk Oon Nusihono (ON).

KPK akan menelusuri proses penerbitan IMB lain di kawasan Malioboro, Yogyakarta, apakah ada praktik suap di dalamnya.

"Ini juga menjadi perhatian kami di KPK, apakah dalam proses perizinan-perizinan sebelumnya itu juga ada deal-deal seperti ini. Apa izin diberikan dengan melanggar perda," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022).

Baca juga: Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Diduga Terima Suap Minimal Rp 50 Juta

Alexander mengatakan, banyak apartemen dan hotel yang dibangun di Yogyakarta seabgai kota pariwisata, khususnya di kawasan Malioboro.

"Nanti kita cek. Di sepanjang kawasan Malioboro itu kan masuk kawasan cagar budaya, di mana ada aturan-aturan pembatasan terkait dengan ketinggian, maupun sudut kemiringan dari ruas jalan," tuturnya.

"Ya itu sudut kemiringan dari ruas jalan itu 45 derajat. Artinya nanti bisa kita cek di Yogyakarta itu. Kalau ada misalnya bangunan hotel yang didirikan pada periode yang bersangkutan menjabat walkot ternyata melanggar aturan, ya nanti kita cek apakah ada sesuatu," imbuh Alexander.

Adapun praktik suap yang dilakukan Haryadi Suyuti diduga berlangsung selama ia menjabat sebagai wali kota yaitu pada 2019-2022.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti

Dalam kasus ini, Haryadi Suyuti ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga 'mengawal' penerbitan IMB terhadap apartemen yang melanggar aturan di wilayah Yogyakarta.

Pasalnya, dari hasil penelitian yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), ada beberapa ketidaksesuaian dari pembangunan apartemen Royal Kedhaton milik anak usaha PT Summarecon Agung Tbk.

"Ditemukan adanya beberapa syarat yang tidak terpenuhi, di antaranya terdapat ketidaksesuaian dasar aturan bangunan, khususnya terkait tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan," ujar Alexander.

Alexander mengungkapkan, Haryadi Suyuti sudah memiliki kesepakatan dengan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono.

Haryadi Suyuti berjanji akan 'mengawal' permohonan izin IMB yang dilayangkan oleh Oon dengan cara memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk segera menerbitkannya.

Baca juga: Haryadi Suyuti, 15 Tahun Memimpin Kota Yogya, Berakhir di Penjara

Selama proses perizinannya, 'pengawalan' yang dijanjikan Haryadi Suyuti ini harus dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang oleh Oon.

Maka dari itu, saat proses izin IMB apartemen milik anak usaha PT Summarecon Agung terkendala oleh kajian dari Dinas PUPR karena menyalahi aturan, Haryadi Suyuti bergerak untuk 'mengawal' izinnya.

"HS yang mengetahui ada kendala tersebut, kemudian menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodir permohonan ON dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal sehingga IMB dapat diterbitkan," tutur Alexander.

Selama proses penerbitan izin IMB ini, Haryadi Suyuti diduga menerima uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar Rp 50 juta dari Oon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com