Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 03/06/2022, 18:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Karier mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti berakhir di bui.

Sebelumnya, 15 tahun hidup Haryadi dihabiskan untuk memimpin Kota Yogya sebagai wali kota 2 periode, 2017-2022 dan 2011-2016, dan sebagai Wakil Wali Kota Yogya pada 2006-2011.

Haryadi baru saja meletakkan jabatannya sebagai orang nomor satu di Kota Yogya pada 22 Mei 2022. Belum genap dua miggu purnatugas, Haryadi terjerat dugaan kasus suap.

Baca juga: KPK Tetapkan Haryadi Suyuti Jadi Tersangka Suap Perizinan Apartemen

Jadi tersangka suap

Haryadi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka suap pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebuah apartemen di Yogyakarta pada Jumat (3/6/2022).

Selain Haryadi, KPK juga menetapkan status tersangka Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk Oon Nusihono, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana, serta Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka HS (Haryadi Suyuti)," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

Baca juga: OTT Haryadi Suyuti Berlangsung di Jakarta dan Yogyakarta

Sebelumnya, Haryadi diamankan bersama delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Yogyakarta dan Jakarta pada Kamis (2/6/2022) sore. Saat OTT, KPK juga mengamankan 27.258 dollar AS yang disimpan dalam goodie bag.

Untuk kepentingan proses penyidikan, para tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak hari ini sampai dengan 22 Juni 2022.

Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Wuyono, dan Nur Widihartana sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999

Sementara, sebagai pemberi, Oon Nusihono disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.

Kasus IMB apartemen

Dalam kasus ini, KPK menduga Haryadi menerima minimal Rp 50 juta untuk mengawal permohonan IMB apartemen Royal Kedhaton di Kota Yogya.

"Selama proses penerbitan izin IMB ini, diduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar sejumlah Rp 50 juta dari ON (Oon Nusihono) untuk HS (Haryadi Suyuti) melalui TBY (Triyanto Budi Wuyono) dan juga untuk NWH (Nur Widihartana)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca juga: Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Kini Pakai Rompi Tahanan

Alex menjelaskan, Oon selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk mengajukan permohonan IMB untuk apartemen Royal Kedhaton melalui Dirut PT Java Orient Property Dandan Jaya K pada tahun 2019.

IMB yang diajukan mengatasnamakan PT Java Orient Property yang merupakan anak perusahaan dari PT Summarecon Agung Tbk.

Haryadi Suyuti saat ditemui di Kepatihan, Kamis (3/9/2020)Kompas.com/Wisang Seto Pangaribowo Haryadi Suyuti saat ditemui di Kepatihan, Kamis (3/9/2020)

Apartemen itu rencananya dibangun di kawasan Malioboro yang termasuk dalam wilayah Cagar Budaya Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.

Dari hasil penelitian dan kajian yang dilakukan Dinas PUPR, ditemukan sejumlah syarat yang tidak memenuhi terbitnya IMB.

Misalnya, adanya ketidaksesuaian dasar aturan bangunan, meliputi tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan.

"HS yang mengetahui ada kendala tersebut, kemudian menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodir permohonan ON dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal sehingga IMB dapat diterbitkan," tutur Alex.

Baca juga: Kekayaan Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti yang Ditangkap KPK Rp 10,5 Miliar

Untuk memuluskan pengajuan permohonan izin tersebut, Oon dan Dandan diduga melakukan pendekatan dan komunikasi intens serta kesepakatan dengan Haryadi yang saat itu menjabat Wali Kota Yogyakarta.

"Diduga ada kesepakatan antara ON dan HS antara lain HS berkomitmen akan selalu mengawal permohonan izin IMB dimaksud dengan memerintahkan Kadis PUPR untuk segera menerbitkan izin IMB," papar Alex.

"Dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama proses pengurusan izin berlangsung," ungkapnya.

Berharta Rp 10,5 miliar

Harta kekayaan Haryadi yang dicatatkan pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebesar Rp 10.551.200.000. LHKPN itu dibuat pada 31 Maret 2021 untuk laporan periodik 2020.

Dilihat dari situs e-LHKPN KPK, harta senilai Rp 10,5 miliar tersebut terdiri dari 7 bidang tanah dan bangunan di sejumlah wilayah di DIY senilai Rp 6.327.00.000.

Baca juga: Profil dan Rekam Jejak Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti yang Ditangkap KPK

Selain itu, Haryadi juga memiliki alat transportasi dan mesin berupa 8 unit motor dan 2 unit mobil senilai Rp 399.600.000.

Kemudian, harta bergerak lainnya senilai Rp 4.817.050.000, kas dan setara kas sebesar Rp 185 juta, dan harta lainnya senilai Rp 5.750.000.

Harta Haryadi ini naik lebih dari Rp 2 miliar dibandingkan dengan kekayaannya ketika awal menjabat sebagai Wali Kota Yogya periode kedua di tahun 2017. LHKPN yang ia laporkan pada 31 Desember 2017 sebesar Rp 8,3 miliar.

Sementara, harta kekayaan Haryadi ketika awal menjabat sebagai Wakil Wali Kota Yogyakarta di tahun 2006 yang dicatat LHKPN sebesar Rp 6.289.011.000.

15 tahun memimpin

Sebelum terjun ke politik, Haryadi berkarier dari satu perusahaan ke perusahaan lainnya di Ibu Kota Negara.

Lulus sebagai sarjana Ilmu Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta tahun 1989, Haryadi mengawali karier di PT Bank Sampoerna International (Sampoerna Group) Jakarta sebagai tenaga management trainee (1990-1991).

Setahun bekerja, dia lantas ditempatkan di PT Finance Corpindonusa (Sampoerna Group) Jakarta (1991-2006).

Baca juga: Densus 88: Mahasiswa Tersangka Terorisme Dapat Konten Propaganda ISIS dari Anggota JAD

Haryadi pernah menjadi Direktur Coorporate Finance and Goverment Relations PT Finance Corpindo Nusa (Anggota BEJ & BES) (Sampoerna Group) Jakarta (2000-2003).

Ia juga tercatat pernah menjadi anggota Komite Audit PT Indofarma (Persero) Tbk (2003) dan Corporate Secretary BOD non Directorate PT Indofarma (Persero) Tbk-Jakarta (2003-2006).

Haryadi kembali ke kota kelahirannya, Yogyakarta, pada 2006. Ia debut politik pada Pilkada Kota Yogyakarta 2006 dengan menjadi calon wakil wali kota berpasangan dengan Herry Zudianto.

Unggul dengan meraup 61,5 persen suara, Haryadi dan Herry memimpin Kota Yogya selama 2006-2011.

Lima tahun menjabat sebagai wakil wali kota, Haryadi maju di Pilkada Kota Yogya 2011 sebagai calon wali kota berpasangan dengan Imam Priyono. Pasangan calon itu diusung Golkar dan PDI-P.

Keduanya unggul dengan 48,347 persen suara. Haryadi dan Imam pun berhasil duduk di kursi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yogyakarta selama 2011-2016.

Baca juga: Kombes Asep Guntur Jadi Dirdik KPK, Pangkatnya Naik Jadi Brigjen

Setelahnya, Haryadi kembali maju di Pilkada Kota Yogya 2017 sebagai wali kota. Ia berpasangan dengan Heroe Poerwadi sebagai wakilnya.

Lagi-lagi Haryadi unggul dan berhasil menjadi orang nomor satu di Kota Yogyakarta selama 2 periode.

Haryadi baru saja purnatugas sebagai Wali Kota Yogyakarta pada 22 Mei 2022. Dia digantikan oleh Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sumadi.

Kini, usai melepas jabtannya sebagai pemimpin Kota Yogyakarta 15 tahun, Haryadi harus menghadapi ancaman hukuman penjara atas kasus yang membelitnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

KPK Nilai MAKI Tak Miliki “Legal Standing” Ajukan Praperadilan Terkait Lili Pintauli

KPK Nilai MAKI Tak Miliki “Legal Standing” Ajukan Praperadilan Terkait Lili Pintauli

Nasional
Menkes Disomasi Usai Sebut Biaya Perpanjangan STR dan SIP Dokter Rp 6 Juta

Menkes Disomasi Usai Sebut Biaya Perpanjangan STR dan SIP Dokter Rp 6 Juta

Nasional
KPK: Hasil Analisis PPATK Bersifat Intelijen, Seharusnya Tak Diobral di Ruang Publik

KPK: Hasil Analisis PPATK Bersifat Intelijen, Seharusnya Tak Diobral di Ruang Publik

Nasional
Mahfud: Enggak Ada Pembocoran Informasi soal Transaksi Janggal

Mahfud: Enggak Ada Pembocoran Informasi soal Transaksi Janggal

Nasional
Kemenag-DPR-BPKH Rapat Tertutup Bahas Tambahan Biaya Haji Rp 256 Miliar

Kemenag-DPR-BPKH Rapat Tertutup Bahas Tambahan Biaya Haji Rp 256 Miliar

Nasional
KPK Tetapkan Bupati Kapuas Kalteng dan Anggota DPR RI sebagai Tersangka

KPK Tetapkan Bupati Kapuas Kalteng dan Anggota DPR RI sebagai Tersangka

Nasional
DKPP Susun Putusan untuk Ketua KPU Terkait Kasus 'Wanita Emas'

DKPP Susun Putusan untuk Ketua KPU Terkait Kasus "Wanita Emas"

Nasional
Nasdem Sebut Elektabilitasnya Naik karena Ada Sumbangan Efek Ekor Jas dari Anies

Nasdem Sebut Elektabilitasnya Naik karena Ada Sumbangan Efek Ekor Jas dari Anies

Nasional
Survei SMRC: Ganjar Kandidat Capres yang Paling Mungkin Lanjutkan Program Jokowi

Survei SMRC: Ganjar Kandidat Capres yang Paling Mungkin Lanjutkan Program Jokowi

Nasional
Tukin Kementerian Diduga Dikorupsi, Menteri ESDM: Pengawasan Harus Lebih Ketat

Tukin Kementerian Diduga Dikorupsi, Menteri ESDM: Pengawasan Harus Lebih Ketat

Nasional
DKPP Segera Gelar Sidang Putusan Dugaan Kecurangan KPU Terkait Verifikasi Parpol

DKPP Segera Gelar Sidang Putusan Dugaan Kecurangan KPU Terkait Verifikasi Parpol

Nasional
Mahfud MD Siap Beri Penjelasan soal Transaksi Janggal kepada DPR Besok

Mahfud MD Siap Beri Penjelasan soal Transaksi Janggal kepada DPR Besok

Nasional
Bertemu Prabowo di Kantor Kemenhan, Sandiaga: Yang Kami 'Omongin' Banyak...

Bertemu Prabowo di Kantor Kemenhan, Sandiaga: Yang Kami "Omongin" Banyak...

Nasional
Nasdem Akui Ajak JK Diskusi Kandidat Cawapres Anies, Tak Hanya Satu Nama Diusulkan

Nasdem Akui Ajak JK Diskusi Kandidat Cawapres Anies, Tak Hanya Satu Nama Diusulkan

Nasional
BPOM: Tak Ada Obat Mengandung Pholcodine yang Terdaftar di Indonesia

BPOM: Tak Ada Obat Mengandung Pholcodine yang Terdaftar di Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke