Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/06/2022, 18:36 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi penangkapan terhadap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS) dan 9 orang lainnya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, awalnya pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan praktik suap pengurusan perizinan di wilayah Yogyakarta.

Haryadi Suyuti selaku Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022 dilaporkan menerima sejumlah uang dari PT Summarecon Agung (SA) melalui orang kepercayaannya yang bernama Triyanto Budi Yuwono (TBY). 

"Tim KPK bergegas dan bergerak untuk mengamankan pihak-pihak dimaksud," ujar Alexander dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022).

Baca juga: Selain Eks Wali Kota Yogyakarta, Bos Summarecon Agung Jadi Tersangka

Kamis (2/6/2022), tim KPK dibagi menjadi dua menuju lokasi untuk mengamankan pihak-pihak yang diduga telah melakukan pemberian dan penerimaan uang.

KPK mendapati bahwa pemberian uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang asing dilakukan di Rumah Dinas Jabatan Wali Kota Yogyakarta.

Uang itu diterima langsung oleh Triyanto yang diberikan oleh Oon Nusihono (ON) selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung.

"Adapun beberapa pihak termasuk bukti sejumlah uang yang diamankan di wilayah kota Yogyakarta di antaranya HS, NWH (Nurwidhihartana) selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, HS, TBY, dan ON. Sedangkan di wilayah Jakarta, diamankan beberapa staf dari PT SA Tbk," tuturnya.

Baca juga: KPK Dalami Eks Wali Kota Yogyakarta Soal Temuan Uang Dollar AS Saat OTT

Setelah itu, mereka langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Adapun dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan bukti berupa uang dalam pecahan mata uang asing sejumlah sekitar 27.258 dollar AS yang dikemas dalam goody bag.

KPK menetapkan Haryadi sebagai tersangka suap terkait pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen di Yogyakarta.

Selain Haryadi, KPK juga menetapkan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk Oon Nusihono, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi, Triyanto Budi Yuwono.

Baca juga: Eks Wali Kota Yogyakarta Kawal Penerbitan IMB Apartemen yang Langgar Aturan

Atas perbuatannya Oon Nusihono sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.

Sedangkan, Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Wuyono, dan Nur Widihartana sebagai penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.

Untuk kepentingan proses penyidikan para tersangka ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak hari ini, sampai dengan 22 Juni 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com