JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi penangkapan terhadap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS) dan 9 orang lainnya.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, awalnya pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan praktik suap pengurusan perizinan di wilayah Yogyakarta.
Haryadi Suyuti selaku Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022 dilaporkan menerima sejumlah uang dari PT Summarecon Agung (SA) melalui orang kepercayaannya yang bernama Triyanto Budi Yuwono (TBY).
"Tim KPK bergegas dan bergerak untuk mengamankan pihak-pihak dimaksud," ujar Alexander dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022).
Baca juga: Selain Eks Wali Kota Yogyakarta, Bos Summarecon Agung Jadi Tersangka
Kamis (2/6/2022), tim KPK dibagi menjadi dua menuju lokasi untuk mengamankan pihak-pihak yang diduga telah melakukan pemberian dan penerimaan uang.
KPK mendapati bahwa pemberian uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang asing dilakukan di Rumah Dinas Jabatan Wali Kota Yogyakarta.
Uang itu diterima langsung oleh Triyanto yang diberikan oleh Oon Nusihono (ON) selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung.
"Adapun beberapa pihak termasuk bukti sejumlah uang yang diamankan di wilayah kota Yogyakarta di antaranya HS, NWH (Nurwidhihartana) selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, HS, TBY, dan ON. Sedangkan di wilayah Jakarta, diamankan beberapa staf dari PT SA Tbk," tuturnya.
Baca juga: KPK Dalami Eks Wali Kota Yogyakarta Soal Temuan Uang Dollar AS Saat OTT
Setelah itu, mereka langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Adapun dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan bukti berupa uang dalam pecahan mata uang asing sejumlah sekitar 27.258 dollar AS yang dikemas dalam goody bag.
KPK menetapkan Haryadi sebagai tersangka suap terkait pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen di Yogyakarta.
Selain Haryadi, KPK juga menetapkan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk Oon Nusihono, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi, Triyanto Budi Yuwono.
Baca juga: Eks Wali Kota Yogyakarta Kawal Penerbitan IMB Apartemen yang Langgar Aturan
Atas perbuatannya Oon Nusihono sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.
Sedangkan, Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Wuyono, dan Nur Widihartana sebagai penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.
Untuk kepentingan proses penyidikan para tersangka ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak hari ini, sampai dengan 22 Juni 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.