Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras dan ICW Desak Jokowi Perbaiki Tata Kelola Penunjukan Pj Kepala Daerah

Kompas.com - 27/05/2022, 20:06 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memerintahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengevaluasi penunjukan penjabat (Pj) kepala daerah.

Kontras dan ICW mengatakan, pemerintah harus memperbaiki tata kelola penunjukan penjabat kepala daerah.

"Memperbaiki tata kelola penunjukan penjabat kepala daerah agar diselenggarakan secara transparan, akuntabel dan professional sesuai dengan AUPB (Asas-asas Umum Pemerintah yang Baik)," ujar Wakil Koordinator Kontras Rivanlee Anandar dalam keterangannya, Jumat (27/5/2022).

Baca juga: Imparsial Minta Penunjukkan Perwira TNI-Polri Aktif Jadi Penjabat Kepala Daerah Ditinjau Ulang

Ia mengatakan, penunjukan anggota TNI-Polri yang masih aktif berdinas sebagai penjabat kepala daerah bertentangan dengan beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Juga hanya akan membangkitkan hantu dwifungsi TNI-Polri sebagaimana terjadi pada era Orde Baru," tuturnya.

Oleh karena itu, ia melanjutkan, Mendagri Tito mesti membatalkan keputusan tersebut.

Sebaliknya, kata Rivanlee, anggota TNI-Polri yang masih aktif fokus untuk memperbaiki institusi ketimbang menjadi penjabat kepala daerah.

Selanjutnya, Rivanlee mendesak Tito Karnavian membuka informasi peraturan teknis sebagai turunan dari Pasal 201 UU Pilkada dan seluruh dokumen mengenai proses pengangkatan penjabat gubernur yang telah dilantik.

Baca juga: Jokowi-Mendagri Didesak Batalkan Penunjukkan Pati TNI Aktif Jadi Penjabat Bupati Seram Barat

Rivanlee juga meminta Ombudsman RI untuk menyatakan pelantikan anggota TNI-Polri aktif sebagai penjabat kepala daerah yang dilakukan pemerintah sebagai maladministrasi.

"Sebab melanggar berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti UU TNI, Polri, ASN, dan Pemilihan Kepala Daerah," kata Rivanlee.

Sementara itu, Rivanlee turut mendesak lembaga pengawas pemerintah seperti DPR dan aparat penegak hukum untuk mengawasi dan mencermati seluruh langkah penunjukan penjabat kepala daerah.

Hal itu perlu dilakukan demi menghindari konflik kepentingan.

"Kami menyimpulkan bahwa terdapat pola sistemik yang ditujukan untuk menjalankan kepentingan tertentu di daerah melalui penunjukkan penjabat kepala daerah dengan preseden yang pernah terjadi, ketiadaan vetting mechanism yang terukur dan transparan, dan cara-cara tidak profesional sebagaimana yang termaktub dalam asas-asas umum pemerintahan yang baik," imbuhnya.

Baca juga: Penjelasan MK soal Penjabat Kepala Daerah dari TNI Polri yang Tuai Polemik

Untuk diketahui, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Sulawesi Tengah (Sulteng) Brigjen Andi Chandra As'aduddin ditunjuk menggantikan tugas Bupati Seram Bagian Barat.

Penunjukan itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Sabtu (21/5/2022).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Nasional
Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Nasional
Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Nasional
Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Nasional
Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com