JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga riset Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif) menilai pengangkatan Kepala Badan Intelijen Daerah (BIN) Daerah Sulawesi Tengah (Sulteng) Brigjen TNI Andi Chandra As'aduddin sebagai penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat dilakukan dengan memanfaatkan celah-celah hukum.
Ketua Umum Kode Inisiatif Violla Reininda mengatakan, penunjukan Brigjen Andi sebagai Pj Bupati tersebut dilakukan tanpa cara dan kriteria yang jelas dan transaparan.
"Isunya dari yang pertama, yakni cara-cara pemerintah dalam hal ini menempatkan atau menunjuk Pj kepala daerah, kedua siapa yang ditempatkan menjadi Pj kepala daerah," ujar Violla dalam diskusi daring yang diadakan oleh Formappi, Jumat (27/5/2022).
Baca juga: Jokowi-Mendagri Didesak Batalkan Penunjukkan Pati TNI Aktif Jadi Penjabat Bupati Seram Barat
Ia pun mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pj kepala daerah sudah jelas dikatakan, pemilihan Pj harus dilakukan dengan berdasarkan pada asa-asas nilai demokratis.
Di sisi lain, juga harus mempertimbangkan transparansi dan akuntabilitas serta partisipasi publik.
Di dalam putusannya, MK juga menyatakan anggota TNI/Polri yang aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil, sehingga tidak bisa ditunjuk sebagai Pj kepala daerah.
"Di sini jadi agak membingungkan, apakah kita negara hukum atau negara celah hukum. Karena apa yang dilakukan dan berdasarkan penjelasan Prof Mahfud MD (Menko Polhukam) memanfaatkan celah-celah hukum untuk kemudian menempatkan Pj kepala daerah yang berstatus TNI atau anggota TNI/Polri aktif," ujar Violla.
Pemanfaatan celah hukum yak dimaksud, yakni terkait UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan Pasal 20 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mahfud dalam keterangannya menjelaskan, berdasarkan UU TNI, prajurit TNI aktif diperbolehkan untuk bekerja di luar insitusi TNI seperti, di Kemenko Polhukam, BIN (Badan Intelijen Negara), BNN (Badan Narkotika Nasiona), BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) dan lain sebagainya.
Selain itu, pada UU ASN disebutkan, anggota TNI dan Polri diperbolehkan bertugas di birokrasi sipil asal diberi jabatan struktural yang setara dengan tugasnya.
Baca juga: Imparsial Minta Penunjukkan Perwira TNI-Polri Aktif Jadi Penjabat Kepala Daerah Ditinjau Ulang
“Ini disusul oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, di mana di situ disebutkan TNI Polri boleh menduduki jabatan sipil tertentu dan diberi jabatan struktural yang setara,” jelas dia.
Selain itu, juga tafisr atas putusan MK mengenai anggota TNI Polri tidak boleh bekerja di institusi sipil kecuali pada 10 institusi kementerian yang sudah ada.
"Lalu, kata MK, sepanjang anggota TNI dan Polri itu sudah diberi jabatan tinggi madya atau pratama, boleh, boleh menjadi penjabat kepala daerah,” imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.