JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memerintahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengevaluasi penunjukan penjabat (Pj) kepala daerah.
Kontras dan ICW mengatakan, pemerintah harus memperbaiki tata kelola penunjukan penjabat kepala daerah.
"Memperbaiki tata kelola penunjukan penjabat kepala daerah agar diselenggarakan secara transparan, akuntabel dan professional sesuai dengan AUPB (Asas-asas Umum Pemerintah yang Baik)," ujar Wakil Koordinator Kontras Rivanlee Anandar dalam keterangannya, Jumat (27/5/2022).
Baca juga: Imparsial Minta Penunjukkan Perwira TNI-Polri Aktif Jadi Penjabat Kepala Daerah Ditinjau Ulang
Ia mengatakan, penunjukan anggota TNI-Polri yang masih aktif berdinas sebagai penjabat kepala daerah bertentangan dengan beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Juga hanya akan membangkitkan hantu dwifungsi TNI-Polri sebagaimana terjadi pada era Orde Baru," tuturnya.
Oleh karena itu, ia melanjutkan, Mendagri Tito mesti membatalkan keputusan tersebut.
Sebaliknya, kata Rivanlee, anggota TNI-Polri yang masih aktif fokus untuk memperbaiki institusi ketimbang menjadi penjabat kepala daerah.
Selanjutnya, Rivanlee mendesak Tito Karnavian membuka informasi peraturan teknis sebagai turunan dari Pasal 201 UU Pilkada dan seluruh dokumen mengenai proses pengangkatan penjabat gubernur yang telah dilantik.
Baca juga: Jokowi-Mendagri Didesak Batalkan Penunjukkan Pati TNI Aktif Jadi Penjabat Bupati Seram Barat
Rivanlee juga meminta Ombudsman RI untuk menyatakan pelantikan anggota TNI-Polri aktif sebagai penjabat kepala daerah yang dilakukan pemerintah sebagai maladministrasi.
"Sebab melanggar berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti UU TNI, Polri, ASN, dan Pemilihan Kepala Daerah," kata Rivanlee.
Sementara itu, Rivanlee turut mendesak lembaga pengawas pemerintah seperti DPR dan aparat penegak hukum untuk mengawasi dan mencermati seluruh langkah penunjukan penjabat kepala daerah.
Hal itu perlu dilakukan demi menghindari konflik kepentingan.
"Kami menyimpulkan bahwa terdapat pola sistemik yang ditujukan untuk menjalankan kepentingan tertentu di daerah melalui penunjukkan penjabat kepala daerah dengan preseden yang pernah terjadi, ketiadaan vetting mechanism yang terukur dan transparan, dan cara-cara tidak profesional sebagaimana yang termaktub dalam asas-asas umum pemerintahan yang baik," imbuhnya.
Baca juga: Penjelasan MK soal Penjabat Kepala Daerah dari TNI Polri yang Tuai Polemik
Untuk diketahui, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Sulawesi Tengah (Sulteng) Brigjen Andi Chandra As'aduddin ditunjuk menggantikan tugas Bupati Seram Bagian Barat.
Penunjukan itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Sabtu (21/5/2022).
Sebelum Brigjen Andi, Kemendagri pun telah melantik perwira bintang tiga Polri Paulus Waterpau menjadi Penjabat Gubernur Papua Barat pada 12 Mei 2022. Ia menggantikan tugas Gubernur Papua sebelumnya, Dominggus Mancasan.
Juru Bicara (Jubir) Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menekankan Brigjen Andi Chandra As'aduddin boleh menjadi penjabat Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat.
Fajar menjelaskan, meskipun Brigjen Andi seorang anggota TNI aktif, tapi dia menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya di BIN.
Baca juga: Mahfud MD Jelaskan Dasar Hukum Penunjukan Anggota TNI/Polri Jadi Penjabat Kepala Daerah
"TNI aktif kan dibolehkan untuk menduduki jabatan (JPT) di 10 instansi yang disebutkan dalam UU ASN. Maka, JPT dari TNI aktif di 10 instansi itu secara ketentuan boleh (menjadi Pj kepala daerah)," ujar Fajar saat dimintai konfirmasi, Kamis (26/5/2022) malam.
Di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), disebutkan bahwa anggota TNI-Polri aktif bisa menduduki jabatan sipil di 10 lembaga.
Sepuluh lembaga yang dimaksud merupakan kantor atau institusi tertentu, yakni kantor koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
“Karena dia menduduki JPT Madya di institusi BIN, yang secara aturan dibolehkan diduduki oleh TNI aktif,” tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.